Sebagai Daerah Kepulauan, Provinsi kita sering mengalami gejolak harga pangan yang disebabkan adanya kekurangan ketersediaan pangan. Hal ini tentu dapat dimaklumi dikarenakan rantai pasokan distribusi barang khususnya bahan kebutuhan pokok termasuk bahan pangan hanya mengandalkan jalur laut/pelayaran melalui pelabuhan yang bergantung pada keadaan cuaca. Apalagi saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri seperti beras, gandum, sayuran, telur, cabai, bawang, daging dan lain-lain. Disamping itu, gejolak harga pangan sering terjadi menjelang peringatan hari besar keagamaan.
Selanjutnya beberapa tahun belakangan ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi langganan terjadinya bencana alam khususnya bencana banjir. Belum hilang dari ingatan kita semua bahwa pada bulan Februari Tahun 2016 Kota Pangkalpinang merasakan keganasan Air Sungai Rangkui yang meluap hingga merendam sebagaian besar wilayah kotanya. Pada bulan Juli Tahun 2017 giliran Kabupaten Belitung Timur menjadi daerah yang disinggahi bencana banjir. Dampak yang diakibatkan oleh bencana banjir menimbulkan kerugian material yang besar seperti rusaknya infrastruktur jalan, rumah warga yang terendam, rusak/terputusnya instalasi listrik, kesulitan air bersih dan terputusnya akses distribusi bahan pangan ke masyarakat.
Tepat pada tanggal 25 Oktober Tahun lalu telah disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Cadangan Pangan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan Daerah ini merupakan usulan dari pihak eksekutif yang diinisiasikan oleh Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 57 Tahun 2016.
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Cadangan Pangan, dalam rangka melakukan intervensi untuk mengantisipasi/menanggulangi:
- kekurangan ketersediaan pangan;
- krisis pangan;
- gejolak harga pangan; dan
- bencana alam dan/atau menghadapi keadaan darurat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2017 “Penanggulangan darurat Krisis Pangan meliputi kegiatan:
- pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah provinsi, dan/atau cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota;
- mobilisasi cadangan pangan masyarakat di dalam dan antar daerah;
- menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
- berkoordinasi dengan pihak terkait.
Ada atau tidaknya bencana alam menjadikan keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Cadangan Pangan sebagai salah satu solusi dalam bentuk regulasi untuk menyelesaikan permasalahan pangan seperti krisis pangan dan gejolak harga.
Pada tataran implementasi suatu Peraturan Daerah masih memerlukan peraturan pelaksanaannya. Karena menurut sifatnya Peraturan Daerah hanya berisi materi substansi norma yang umum dan belum aplikatif. Hal ini mendorong Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyusun peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Cadangan Pangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Cadangan Pangan, memberikan kewenangan bagi Gubernur untuk membentuk Peraturan Pelaksanaan yang mengatur substansi paling sedikit mengenai:
- tata cara pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi;
- mekanisme penyaluran dan pelepasan; dan
- ketentuan mengenai sanksi administratif.
Peraturan Pelaksanaan berfungsi sebagai instrumen hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan stakeholder dalam mengantisipasi/menanggulangi kekurangan ketersediaan pangan, krisis pangan, gejolak harga pangan, dan bencana alam dan/atau menghadapi keadaan darurat. Dengan demikian, diharapkan pada masa yang akan datang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih siap dalam menghadapi kekurangan pasokan dan gejolak harga pangan, serta krisis pangan yang ditimbulkan oleh bencana alam.