Informasi Layanan Publik

STANDAR PELAYANAN SENGKETA HUKUM

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 01 Seri D).

Persyaratan:

  1. Mengajukan Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah ke Gubernur/Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah c.q. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Risalah Panggilan dari Pengadilan;
  3. Dilengkapi Data-Data Pendukung lainnya.

Sistem, mekanisme dan prosedur:

  1. OPD menyampaikan permasalahan sengketa hokum dalam bentuk berkas dilengkapi dengan risalah panggilan dari pengadilan data pendukungnya ke Sekretariat Daerah c.q. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Kepala Biro Hukum mempelajari risalah kemudian mendisposisikan ke Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum untuk melakukan telaahan/kajian/analisis lebih dalam;
  3. Kepala Bagian Pelayanan Hukum mempelajari materi permasalahan dan memberikan arahan kepada Kasubbag Sengketa Hukum dan data pendukungnya;
  4. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada pengusul untuk dilengkapi;
  5. Berkas yang lengkap akan dibahas oleh Tim Sengketa Hukum Daerah;
  6. Membuat Surat Kuasa dari Gubernur ke Biro Hukum;
  7. Membuat Surat Tugas dari Sekretaris Daerah ke Biro Hukum;
  8. Sengketa Hukum akan dirapatkan oleh Biro Hukum beserta OPD pemrakarsa dan OPD terkait;
  9. Hasil rapat dengan OPD terkait akan dilanjutkan dengan mempersiapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli;
  10. Proses di Pengadilan;
  11. Putusan Pengadilan disampaikan kepada Gubernur;
  12. Pelaksanaan putusan dilakukan sesuai perintah putusan tersebu toleh OPD pemrakarsa sengketa hukum.

Jangka waktu penyelesaian:

  • Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses sengketa hukum adalah1 tahun Anggaran.

Biaya/Tarif:

  • Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif

Produk:

  1. Surat Kuasa;
  2. Surat Tugas;
  3. Putusan Pengadilan.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas:

  1. Ruang Pertemuan yang dilengkapi LCD Projector, Ber-AC, meja, dan kursi;
  2. Buku Surat Masuk;
  3. Komputer/Laptop dan Printer;
  4. Kertas/Pulpen;
  5. Pesawat Telepon;
  6. Mesin Fax;
  7. Mesin Fotocopy;
  8. Masjid;
  9. Kantin;
  10. Klinik Kesehatan.

Kompetensi Pelaksana:

  1. Memiliki pendidikan minimal Sarjana S1 hukum, manajerial;
  2. SDM yang Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Hukum dan legal drafter;
  3. SDM yang Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi;
  4. SDM yang memiliki kemampuan mengolah data secara manual dan elektronik;
  5. Memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternative pemecahan masalah terkait sengketa hukum.

Pengawasan Internal:

  1. Supervisi atasan langsung;
  2. Pengawasan Kepala Biro/Asisten/Sekda.

Penanganan pengaduan:

  1. Melakukan tatap muka konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/email sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah pelaksana:

  • Maksimal 5 (lima) orang petugas.

Jaminan pelayanan:

  • Pelayanan Sengketa Hukum tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan:

  1. Sengketa Hukum berdasarkan kepentingan Pemerintah Daerah bukan kepentingan pribadi atau pihak lain;
  2. Pelayanan Sengketa Hukum dapat diberikan dan dipertanggungjawabkan selamat idak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Evaluasi kinerja pelaksana:

  • Laporan Akhir Pelaksanaan Sengketa Hukum pada Bagian Pelayanan hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah.