Informasi Layanan Publik

STANDAR PELAYANAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  5. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 01 Seri D).

Persyaratan:

  1. Mengajukan Surat Permohonan dari Bupati/Walikota ke Gubernur/Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah c.q. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Draft Rancangan Perda, hard copy dan Soft copy;
  3. Dilengkapi Data Pendukungnya.

Sistem, mekanisme dan prosedur:

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dalam bentuk berkas usulan Raperda dilengkapi dengan data pendukungnya ke Gubernur Kep. Babel c.q. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Kepala Biro Hukum mempelajari usulan kemudian mendisposisikan ke Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum untuk melakukan telaahan/kajian/analisis lebih dalam;
  3. Kepala Biro Hukum dan Bagian Perundang-Undangan melakukan proses uji kelengkapan dan data pendukungnya;
  4. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada pengusul untuk dilengkapi;
  5. Berkas yang lengkap akan ditelaah/dikaji/dianalisis Kepala Bagian Perundang-Undangan dan jajarannya dan hasil telaahan akan disampaikan ke Kepala Biro Hukum;
  6. Apabila usul draf Rancangan perda telah diharmonisasi maka usulan Rancangan perda tersebut akan dirapatkan oleh Kepala Biro Hukum beserta Tim Evaluasi;
  7. Rapat akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Tim Evaluasi Raperda;
  8. Klarifikasi akan dilakukan jika terdapat banyak permasalahan dengan mengundang Pemda Kab/Kota;
  9. Jika tidak ada permasalahan, maka akan dibuatkan Surat masukan dan saran hasil evaluasi kepada Pemda Kab/Kota pengusul;
  10. Surat akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikonsultasikan;
  11. Kementerian Dalam Negeri akan menyampaian Surat Penyempurnaan kepada Gubernur;
  12. Gubernur akan mendisposisikan Surat Penyempurnaan kepada Biro Hukum;
  13. Biro Hukum akan menerbitkan SK Gubernur tentang Hasil evaluasi Raperda yang akan d disampaikan kepada Pemerintah kab/Kota pengusul.

Jangka waktu penyelesaian:

  • Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan Evaluasi Rancangan Perda sampai dengan keluarnya SK Gubernur adalah 4 bulan kerja.

Biaya/Tarif:

  • Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif

Produk:

  1. Surat Pengantar Gubernur tentang Rancangan Perda kepada Menteri Dalam Negeri;
  2. Draft Rancangan Perda;
  3. Surat Keputusan Hasil Evaluasi.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas:

  1. Ruang Pertemuan yang dilengkapi LCD Projector, Ber-AC, meja, dan kursi;
  2. Buku Surat Masuk;
  3. Komputer/Laptop dan Printer;
  4. Kertas/Pulpen;
  5. Pesawat Telepon;
  6. Mesin Fax;
  7. Mesin Fotocopy;
  8. Masjid;
  9. Kantin;
  10. Klinik Kesehatan.

Kompetensi Pelaksana:

  1. Memiliki pendidikan minimal Sarjana S1 hukum, manajerial;
  2. SDM yang Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Hukum dan legal drafter;
  3. SDM yang Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi;
  4. SDM yang memiliki kemampuan mengolah data secara manual dan elektronik;
  5. Memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternative pemecahan masalah terkait Penyusunan dan pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pengawasan Internal:

  1. Supervisi atasan langsung;
  2. Pengawasan Kepala Biro/Asisten/Sekda.

Penanganan pengaduan:

  1. Melakukan tatap muka konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/email sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah pelaksana:

  • Maksimal 6 (enam) orang petugas

Jaminan pelayanan:

  • Usulan Rancangan Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan:

  1. Usulan Rancangan Peraturan Daerah yang transparan, bebas dari kepentingan dan keterlibatan pihak lain;
  2. Usulan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Evaluasi kinerja pelaksana:

  • Laporan akhir Evaluasi Raperda oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah.