Informasi Layanan Publik

STANDAR PELAYANAN PEMINJAMAN BUKU PERPUSTAKAAN

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional;
  5. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 01 Seri D).

Persyaratan:

  1. Mengajukan Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah ke Gubernur/Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah c.q. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (untuk instansi);
  2. Datang langsung ke Biro Hukum dengan membawa Identitas Diri (untuk perorangan).

Sistem, mekanisme dan prosedur:

  1. OPD/perorangan menyampaikan lisan/tulisan mengenai Judul Buku yang akan dipinjam;
  2. Mengisi biodata peminjam dalam buku register peminjam;
  3. Mencatat judul dan jumlah buku yang dipinjam ke dalam buku register peminjam;
  4. Menandatangani bukti peminjaman buku;
  5. Menyerahkan buku yang dipinjam.

Jangka waktu penyelesaian:

  • Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan peminjaman buku perpustakaan adalah 15 menit kerja.

Biaya/Tarif:

  • Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif

Produk:

  • Buku Register Peminjam.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas:

  1. Ruang Pertemuan yang dilengkapi LCD Projector, Ber-AC, meja, dan kursi;
  2. Buku Surat Masuk;
  3. Komputer/Laptop dan Printer;
  4. Kertas/Pulpen;
  5. Pesawat Telepon;
  6. Mesin Fax;
  7. Mesin Fotocopy;
  8. Masjid;
  9. Kantin;
  10. Klinik Kesehatan.

Kompetensi Pelaksana:

  1. Memiliki pendidikan minimal SLTA sederajat;
  2. SDM yang Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perpustakaan;
  3. SDM yang Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik;
  4. SDM yang memiliki kemampuan mengolah data secara manual dan elektronik;
  5. Memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dana alternative pemecahan masalah terkait perpustakaan.

Pengawasan Internal:

  1. Supervisi atasan langsung;
  2. Pengawasan Kepala Biro.

Penanganan pengaduan:

  1. Melakukan tatap muka konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/email sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah pelaksana:

  • Maksimal 2 (dua) orang petugas.

Jaminan pelayanan:

  • Peminjaman buku dapat dilakukan selama buku tersebut masih ada/tidak sedang dipinjam individu/opd lainnya.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan:

  • Peminjaman dapat dilakukan selama individu/opd datang langsung ke Biro Hukum.

Evaluasi kinerja pelaksana:

  • Laporan akhir di susun 1 tahun sekali.