Informasi Layanan Publik

STANDAR PELAYANAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  6. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 01 Seri D).

Persyaratan:

  1. Mengajukan Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah ke Gubernur/Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah c.q. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Draft Rancangan Perda, hard copy dan Soft copy;
  3. Dilengkapi Naskah Akademik dan Data Pendukungnya.

Sistem, mekanisme dan prosedur:

  1. OPD menyampaikan usulan dalam bentuk berkas usulan dilengkapi dengan naskah akademik dan data pendukungnya ke Sekretariat Daerah c.q. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Kepala Biro Hukum mempelajari usulan kemudian mendisposisikan ke Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum untuk melakukan telaahan/kajian/analisis lebih dalam;
  3. Kepala Biro Hukum dan Bagian Perundang-Undangan melakukan proses uji kelengkapan naskah akademik dan data pendukungnya;
  4. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada pengusul untuk dilengkapi;
  5. Berkas yang lengkap akan ditelaah/dikaji/dianalisis Kepala Bagian Perundang-Undangan dan jajarannya dan hasil telaahan akan disampaikanke Kepala Biro Hukum;
  6. Apabila usul draf Rancangan perda telah diharmonisasi maka usulan Rancangan perda  tersebut akan dirapatkan oleh Kepala Biro Hukum beserta Tim Penyusunan Produk Hukum dengan OPD pemrakarsa dan OPD terkait;
  7. Hasil rapat dengan OPD terkait akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Kepala Biro Hukum beserta Kabag per UU dan Tim Penyusunan Produk Hukum;
  8. Kabag Perudang-undangan bersama Kasubag Perda dan Tim Penyusunan Produk Hukum akan melakukan penyempurnaan;
  9. Penyampaian Surat Pengantar dan Surat Gubernur dan Draf Rancangan Peraturan Daerah untuk diteruskan kepada DPRD;
  10. Rancangan Peraturan Daerah dijadwalkan dan dibahas di DPRD;
  11. Perbaikan Rancangan Peraturan Daerah hasil pembahasan dengan DPRD;
  12. Penyampaian Raperda kepada Mendagri untuk dievaluasi;
  13. Setelah dievaluasi, Penyampaian naskah Rancangan Perda oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan;
  14. Penandatanganan Peraturan Daerah oleh Gubernur;
  15. Penyampaian Permohonan Nomor Register ke Kemendagri;
  16. Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran daerah;
  17. Penyampaian Perda ke Kemendagri.

Jangka waktu penyelesaian:

  • Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan usulan pembentukan Perda, dan penyampaian Perda ke Menteri Dalam Negeri adalah 258 hari kerja.

Biaya/Tarif:

  • Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif

Produk:

  1. Surat Gubernur pengantar Rancangan Perda kepada DPRD;
  2. Draft Rancangan Peraturan Daerah;
  3. Peraturan Daerah.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas:

  1. Ruang Pertemuan yang dilengkapi LCD Projector, Ber-AC, meja, dan kursi;
  2. Buku Surat Masuk;
  3. Komputer/Laptop dan Printer;
  4. Kertas/Pulpen;
  5. Pesawat Telepon;
  6. Mesin Fax;
  7. Mesin Fotocopy;
  8. Masjid;
  9. Kantin;
  10. Klinik Kesehatan.

Kompetensi Pelaksana:

  1. Memiliki pendidikan minimal Sarjana S1 hukum, manajerial;
  2. SDM yang Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Hukum dan legal drafter;
  3. SDM yang Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi;
  4. SDM yang memiliki kemampuan mengolah data secara manual dan elektronik;
  5. Memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan masalah terkait kelembagaan/perangkat daerah pemerintah.

Pengawasan Internal:

  1. Supervisi atasan langsung;
  2. Pengawasan Kepala Biro/Asisten/Sekda.

Penanganan pengaduan:

  1. Melakukan tatap muka konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/email sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah pelaksana:

  • Maksimal 5 (lima) orang petugas.

Jaminan pelayanan:

  • Usulan Rancangan Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi;

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan:

  1. Usulan Rancangan Peraturan Daerah yang transparan, bebas dari kepentingan dan keterlibatan pihak lain;
  2. Usulan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Evaluasi kinerja pelaksana:

  • Laporan akhir Pembentukan Peraturan Daerah oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah.