Informasi Layanan Publik

STANDAR PELAYANAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 16 Thaun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  5. Peraturan Dearah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
  6. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat Miskin dengan Pola Pendampingan bersama Organisasi Advokat.
  7. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 01 Seri D).

Persyaratan:

  1. Mengajukan Surat Permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi ke Gubernur/Kepala Daerah c.q. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Proposal Bantuan Hukum;
  3. dilengkapi Data Pendukungnya.

Sistem, mekanisme dan prosedur:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi menyampaikan permohonan dalam bentuk Proposal  Bantuan hokum dilengkapi dengan data pendukungnya ke Gubernur c.q. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Kepala Biro Hukum mempelajari proposal kemudian mendisposisikan ke Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum untuk melakukan telaahan/kajian/analisis lebih dalam;
  3. Kepala Bagian Pelayanan Hukum mempelajari materi permasalahan dan memberikan arahan kepada Kasubag Bantuan Hukum dan data pendukungnya;
  4. Kasubag Bantuan Hukum dan Tim Pengawas Biro Hukum akan memverifikasi Proposal Bantuan Hukum;
  5. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi;
  6. Apabila berkas telah lengkap akan diajukan ke Gubernur untuk dimintai persetujuan;
  7. Jika Gubernur setuju, maka akan dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara Biro Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum;
  8. Setelah Perjanjian Kerjasama ditandatangani maka Proses pencairan Dana sebesar 30 % dari jumlah dana bantuan yang disetujui akan dicairkan;
  9. Lembaga Bantuan Hukum dapat membantu masyarakat miskin dalam proses hokum litigasi maupun non letigasi.

Jangka waktu penyelesaian:

  • Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini idalam proses Pelayanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin oleh Lembaga Bantuan Hukum adalah 14 hari kerja.

Biaya/Tarif:

  • Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif

Produk:

  1. Proposal Bantuan Hukum untuk Masyarakat Misikin oleh Lembaga BantuanHukum;
  2. Perjanjian Kerjasama antara Biro Hukum dan LBH.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas:

  1. Ruang Pertemuan yang dilengkapi LCD Projector, Ber-AC, meja, dan kursi;
  2. Buku Surat Masuk;
  3. Komputer/Laptop dan Printer;
  4. Kertas/Pulpen;
  5. Pesawat Telepon;
  6. Mesin Fax;
  7. Mesin Fotocopy;
  8. Masjid;
  9. Kantin;
  10. Klinik Kesehatan.

Kompetensi Pelaksana:

  1. Memiliki pendidikan minimal Sarjana S1 hukum, manajerial;
  2. SDM yang Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Hukum dan legal drafter;
  3. SDM yang Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi;
  4. SDM yang memiliki kemampuan mengolah data secara manual dan elektronik;
  5. Memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternative pemecahan masalah terkait bantuan dan konsultasi hukum.

Pengawasan Internal:

  1. Supervisi atasan langsung;
  2. Pengawasan Kepala Biro/Asisten/Sekda.

Penanganan pengaduan:

  1. Melakukan tatap muka konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/email sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah pelaksana:

  • Maksimal 5 (lima) orang petugas.

Jaminan pelayanan:

  • Perjanjian Kerjasama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan:

  1. Proposal yang transparan, bebas dari kepentingan dan keterlibatan pihak lain;
  2. Perjanjian kerjasama yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Evaluasi kinerja pelaksana:

  • Laporan kegiatan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin oleh Lembaga Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah.