PANGKALPINANG—Berdasarkan prioritas tugas dan wewenang gubernur pada unit kerja bidang bidang hukum dan organisasi, maka pengawasan perda kabupaten/kota dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan implementatif.
Demikian...