Pemenuhan data pada aplikasi Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan prasyarat untuk menilai tingkat pencegahan korupsi di daerah. Hal ini perlu didukung dan penting untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah guna meningkatkan pencegahan terhadap tindakan korupsi yang merusak sendi kehidupan masyarakat. Namun khusus pemenuhan regulasi terdapat kerancuan antara pemenuhan data Monitoring Center Prevention dengan kebutuhan aturan di daerah yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Disatu sisi dengan terpenuhinya data aturan di daerah berdasarkan rekomendasi MCP KPK maka pelaporan aksi pemberantasan korupsi di daerah menjadi baik, jika tidak terpenuhi maka nilainya menjadi turun atau buruk, tetapi disisi lain setiap aturan di daerah dibentuk berdasarkan delegasi atau aribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh peraturan lebih tinggi sudah mengatur namun KPK menghendaki agar diatur di tingkat daerah padahal dalam tata pembentukan peraturan jika peraturan lebih tinggi sudah diatur maka tidak perlu lagi diatur dalam peraturan di bawahnya karena pada dasarnya sistem hukum nasional merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara peraturan pusat maupun peraturan di daerah sehingga terdapat prinsip peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Hal ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan disorentasi peraturan perundang-undangan.