MENIMBANG ULANG HASIL PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perubahan terhadap suatu undang-undang sejatinya lumrah dalam sebuah negara karena hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan hukum sesuai dengan dinamika perubahan dalam masyarakat. Peraturan juga relatif tidak mungkin dapat berlaku secara terus menerus apalagi peraturan tersebut merupakan peraturan buatan manusia. Tetapi dalam melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan perlu mengindahkan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan agar substansi materi muatan perubahan tersebut tidak mengalami bias dan menimbulkan banyak pernyataan karena terkesan hanya untuk melegalisasi kepentingan tertentu. Kepentingan sejatinya selalu ada dalam setiap rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun bagaimana mengelola kepentingan tersebut agar dapat berguna bagi pengambil kebijakan dan masyarakat itu sendiri yang terkena dampak dari suatu aturan. Oleh karena itu perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjadi obyek kajian penulis karena dari beberapa ketentuan yang diubah terdapat ketidakselarasan dengan urgensi kebutuhan suatu rancangan peraturan terutama terkait kebutuhan hukum sebagaimana dijelaskan dalam teknik penyusunan naskah akademik, sebagai contoh undang-undang cipta kerja yang telah ditetapkan menjadi obyek uji formil oleh mahkamah konstitusi karena terdapat resistensi dari beberapa kalangan, dengan hasil mahkamah konstitusi melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memutuskan dalam amar putusannya dinyatakan bahwa pembentukan undang-undang tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”, kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Hal ini perlu menjadi perhatian sehingga perlu dikaji.

Sumber: 
Sulaiman, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan)
Penulis: 
Sulaiman, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan)