Penyederhanaan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan untuk mencapai tujuan percepetan dan dinamisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi suatu instansi sehingga pelayanan kepada masyarakat dan sesama instansi lebih optimal. Namun untuk mencapai tujuan tersebut apakah kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sudah tepat atau menjadi solusi terhadap lemahnya birokrasi yang terjadi selama ini atau bahkan kebijakan tersebut tidak akan berdampak dan justru menjadi permasalahan baru dalam pola tata kerja suatu instansi pemerintahan. Hal ini menjadi perhatian penulis sehingga perlu dikaji ulang kebijakan-kebijakan terkait penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.