Menjaga Netralitas ASN Babel dalam Pemilu 2024

Dalam menyongsong Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menggelar Apel Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ikrar berlangsung di SMA Negeri 2 Tanjungpandan Belitung pada Selasa (19/9/2023) lalu yang dihadiri Pj Gubernur Suganda.

Ikrar ini dianggap penting agar para ASN di Babel dapat bersikap netral dalam Pemilu 2024. Apalagi saat ini suasana dan suhu politik telah mulai panas.  Berbagai konflik dan kepentingan politik mulai menghiasi media massa dan media sosial. Bahkan tak jarang berbagai konflik dan kepentingan politik menjelang pemilu ini sudah masuk ke ranah hukum.

Untuk itu berbagai pihak termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak dini telah memberikan peringatan dan arahan kepada kalangan ASN dan Tenaga Kontrak. Sebelum Apel Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas di Tanjungpandan digelar, telah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Babel Nomor : 800/194/BKPSDMD-II tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.2.6/5812/OTDA Tanggal 24 Agustus 2023 Hal : Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Tujuan khusus dikeluarkannya surat edaran ini juga untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di dalam surat edaran itu disebutkan agar kepala perangkat daerah dapat mensosialisasikan, melaksanakan, dan mematuhi asas dan ketentuan netralitas ASN dengan mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalam Keputusan Bersama Menteri ini secara tegas dikatakan seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Dengan demikian sudah cukup jelas dan tegas bahwa seorang ASN tidak boleh ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada sikap tidak netral dalam proses pemilu ini. Apalagi jika ini dilakukan dengan alasan loyalitas, kesetiaan, hutang budi, dan demimemenuhi ambisi kekuasaan seseorang/calon tertentu dan kroninya.

Praktik yang rentan terhadap pelanggaran ini bisa saja dilakukan tanpa sengaja (karena tidak paham) atau memang sengaja dilakukan melalui berbagai media. Terlebih di masa kampanye yang diwarnai “perang” publikasi dan promosi politik.  Antara lain melalui postingan di media massa dan media sosial seperti youtube, facebook, instagram, twitter, dan tiktok. Bisa juga melalui share di grup-grup whatsapp (Grup WA) dan telegram.

Sedangkan pelanggaran pada masa kampanye yang dilakukan secara langsung bisa saja melalui kegiatan di kelompok atau komunitas, kegiatan bantuan sosial dan keagamaan, kegiatan di pedesaan maupun lingkungan tempat tinggal ASN tersebut.

Beranjak dari hal di atas, sejak dini upaya sosialiasi pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024harus secara masif dilakukan melalui perangkat daerah terkait dan perangkat daerah masing-masing. Sehingga seluruh ASN maupun tenaga kontrak di Kepulauan Bangka Belitung telah paham dan mengerti tentang pentingnya netralitas ini.

Lantas bagaimana jika terdapat indikasi atau dugaan pelanggaran yang positip dilakukan para ASN maupun tenaga kontrak, di dalam Surat Edaran Gubernur Babel  Nomor : 800/194/BKPSDMD-II disebutkan apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat dilaporkan melalui website https://lapor.babelprov.go.id/silaporasn.

Sedangkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri di atas, disebutkan pejabat pembina kepegawaian wajib menindak lanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN baik atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, kita harapkan dalam perhelatan Pemilu 2024 ini tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan olehASN dan tenaga kontrak di Babel karena netralitas sudah dipahami, dijalankan, dan dijaga dengan baik. Dengan demikian, diharapkan pula kredibilitas dan profesionalisme  ASN Babel kian meningkat. Semoga.

 

 

Penulis: 
Irwanto/Pranata Humas Biro Hukum Pemprov Babel
Editor: 
Irwanto/Pranata Humas Biro Hukum Pemprov Babel