PERATURAN DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa salah satu materi muatan peraturan daerah adalah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Dalam pengertiannya penyelenggaran otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat pada wilayah daerah itu sendiri.

Kewenangan daerah otonom ini diberikan kepada daerah dilaksanakan untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang tersebut.

Pada dasarnya penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren merupakan wewenang pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Melalui pedoman itulah pemerintahan daerah menjalankan urusan pemerintahan konkuren dalam rangka mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan pada wilayahnya.

Pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut berupa ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam prakteknya belum semua peraturan perundang-undangan dapat mengakomodir setiap kewenangan konkuren yang diberikan oleh pembentuk Undang-Undang sehingga kewenangan tersebut sulit dijalankan oleh daerah. Untuk mengatasi kekosongan hukum itu Pasal 14 Undang-Undang 12 tahun 2011 memberikan ruang bagi daerah untuk menetapkan peraturan daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Pasal 17 ayat (4) apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dengan demikian penyusunan rancangan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan karena belum diatur atau belum cukup diatur oleh pemerintah pusat. Untuk dapat dikatakan sebagai keadaan atau kondisi tidak diatur atau belum cukup diatur tersebut terlebih dahulu harus melewati proses penelitian/pengkajian.

Dalam hal peraturan perundang-undangan lebih tinggi telah mengatur maka daerah cukup melaksanakan kewenangan konkuren dengan berpedoman pada peraturan yang terkait, karena prinsipnya dasar hukum yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari peraturan daerah lebih kuat secara hierarki kecuali peraturan perundang-undangan lebih tinggi mendelegasikan lebih lanjut kepada peraturan daerah. Dengan kata lain jika peraturan perundang-undangan lebih tinggi telah mengatur secara lengkap namun daerah tetap membentuk peraturan daerah maka selain kemubaziran beban biaya juga pelemahan atau penurunan derajat hierarki terhadap materi muatan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Penulis: 
SULAIMAN, S.H.