Sebagai prasyarat dalam pembentukan peraturan daerah, naskah akademik merupakan tahapan yang krusial dalam proses pembentukan suatu peraturan daerah, karena sebagai langkah awal pembentukan suatu peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah dimulai dari sebuah kajian yang mendalam terhadap suatu masalah guna menentukan kualitas dari produk hukum sebagai salah satu instrumen daerah dalam menentukan kebijakan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah dalam suatu rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam pembentukan peraturan daerah naskah akademik bukan sekedar pelengkap atau persyaratan walaupun ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak mewajibkan, tetapi secara substansi naskah akademik merupakan dasar bahwa suatu rancangan peraturan daerah penting untuk dibentuk dalam rangka menjawab persoalan dan kebutuhan hukum. Dengan kata lain meskipun fakultatif tidak berarti naskah akademik dapat dikesampingkan dengan alasan mendesak atau lainnya karena dampak pengabaian terhadap kajian berimplikasi terhadap produk yang dihasilkan.
Kurangnya kajian terhadap suatu masalah berkorelasi dengan kualitas rancangan yang dihasilkan atau bahkan dapat menimbulkan permasalahan baru, antara lain berupa peraturan yang baru dibentuk tidak bisa dijalankan, perubahan berulang-ulang atau dicabut karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, tumpang tindih dengan peraturan sejenis atau tidak dapat menjawab persoalan yang ada di masyarakat serta multitafsir. Dengan pengkajian yang komprehensif minimal potensi persoalan tersebut dapat diantisipasi sebab proses penyusunan suatu peraturan daerah sudah dilakukan melalui tahapan pengkajian sehingga setiap norma hukum yang terkandung dalam materi muatannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena itu kualitas naskah akademik sangat menentukan kualitas rancangan peraturan daerah.
Selain dari itu kehadiran naskah akademik juga dapat diartikan sebagai upaya penjelasan secara terbuka dalam memberikan informasi kepada setiap pemangku kepentingan bahwa suatu rancangan peraturan daerah sangat diperlukan untuk dibentuk demi menyelesaikan persoalan sehingga perdebatan-perdebatan mengenai penting tidaknya peraturan yang akan dibentuk dapat dijawab melalui naskah akademik.
Dengan tidak mengabaikan tahapan proses pembentukan peraturan daerah melalui pengkajian yang dituangkan dalam naskah akademik diharapkan peraturan daerah yang dibentuk memiliki kualitas yang dapat memberikan solusi terdapat permasalahan dan kebutuhan hukum di masyarakat.