Partisipasi masyarakat dalam konteks pembentukan Peraturan Daerah, sebenarnya adalah untuk memberdayakan masyarakat, yaitu masyarakat mendapatkan kesempatan yang luas dan akses untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Disamping itu, partisipasi dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal pengawasan publik. Pengawasan publik bertujuan agar pengambil kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan dan kewenangannya.
Sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat dan meningkatkan peran aktifnya di dalam proses pembentukan peraturan daerah. Sebagaimana diutarakan oleh Maria Farida Indrati bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam Peraturan Daerah untuk setiap Provinsi, kabupaten dan kota secara berbeda-beda. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan sumber daya masing-masing daerah yang tidak dapat disamakan dalam hal pengelolaannya, terutama berkaitan dengan materi.[1]
Titik tolak dari penyusunan peraturan daerah adalah efektivitas dan efisiensi pada masyarakat. Tujuan dasar dari peran serta masyarakat adalah untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, karena dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak akibat kebijakan, Pihak eksekutif maupun legislatif dapat menangkap pandangan dan kebutuhan dari masyarakat yang kemudian dituangkan dalam suatu peraturan daerah.
Pembentukan peraturan daerah yang subyek dan obyeknya terkait dengan masyarakat, pada dasarnya dapat terjadi karena Pertama, kebutuhan masyarakat itu sendiri untuk diatur yaitu berkaitan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk mengatur norma atau nilai-nilai yang telah ada di masyarakat menjadi norma hukum yang mengikat. Kedua, penyusunan dan pembentukan peraturan daerah sebagai penjabaran Visi, Misi dan Arah Kebijakan Kepala Daerah untuk tujuan pembangunan dan pembaharuan nilai-nilai/tatanan hidup dalam suatu masyarakat.
Terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya dalam Pasal 354 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “partisipasi masyarakat mencakup penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat”.
Menurut pendapat yang disampaikan oleh Bagir Manan partisipasi dapat dilakukan dengan cara[2]:
- mengikutsertakan dalam tim atau kelompok kerja penyusunan peraturan daerah;
- melakukan public hearing atau mengundang dalam rapat-rapat penyusunan peraturan daerah;
- melakukan uji sahih kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapat tanggapan;
- melakukan workshop atas rancangan peraturan daerah sebelum secara resmi dibahas oleh DPRD;
- mempublikasikan rancangan peraturan daerah agar mendapat tanggapan publik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah “Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui:
- rapat dengar pendapat umum;
- kunjungan kerja;
- sosialisasi; dan/atau
- seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Dari uraian di atas untuk membentuk peraturan daerah yang dapat memenuhi aspirasi yang diinginkan masyarakat tentunya harus diimbangi dengan keterlibatan masyarakat, meliputi:
- keterlibatan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah;
- keterlibatan dalam proses pembahasan peraturan daerah;
- keterlibatan dalam pelaksanaan peraturan daerah.
Pemerintah daerah sebagai fasilitator dalam pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat pada penyusunan rancangan peraturan daerah harus berdasarkan kepada prinsip keterbukaan dan transparansi serta mampu mengaplikasikan kemajuan teknologi dan informasi. Sehingga masyarakat mampu mengakses dengan mudah dan memberikan masukan secara lisan maupun tertulis pada setiap penyusunan rancangan peraturan daerah.
Dengan demikian, materi muatan dan konsepsi rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tengah disusun tidak hanya berisi hasil pemikiran, pendapat dan penalaran atas konsep, teori dan peraturan perundang-undangan. Melainkan mampu menjawab aspirasi, permasalahan, dan kebutuhan regulasi dari masyarakat serumpun sebalai.