Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak atas informasi dan edukasi serta layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi remaja dengan memperhatikan masalah dan kebutuhan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan dan penyakit yang dapat menghambat pengembangan potensi anak. Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah dan maupun luar sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup anak dalam lingkungan hidup yang sehat sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik perlu didukung dengan fasilitas yang meliputi ketenagaan dan sarana prasarana. Melalui Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diharapkan mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan peserta didik untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Pengenalan terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terus dilakukan secara bersama-sama sebagai upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai kebijakan oleh semua unsur bidang yang saling bersinergi seperti bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama.
UKS merupakan elemen dasar pada sekolah dalam melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang meliputi peningkatan aktivitas fisik melalui olahraga untuk meningkatkan ketahan fisik, kesehatan dan kebugaran peserta didik, peningkatan PHBS yang mencakup beberapa indikator yaitu mencuci tangan dengan air bersih, makanan dan minuman sehat, membuang sampah pada tempatnya, tidak meludah sembarangan, penyediaan pangan sehat melalui pengawasan dan intervensi keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), peningkatan kualitas lingkungan melalui edukasi hidup sehat dengan pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan dan kekeluargaan (7K) .
Namun upaya tersebut perlu peran serta semua pihak dalam mendukung pelaksanaan tersebut terutama sarana dan prasarana yang membutuhkan kemampuan tenaga pendidik dalam mewujudkannya. Keseluruhan pelaksanan pada tingkat pendidik tidak serta merta kita tumpahkan kepada mereka tanpa ada pembinaan dan pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sebagai contoh dokter cilik pada pendidikan dasar tidak akan berjalan tanpa peranan dari bidang kesehatan melalui puskemas ataupun dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai bentuk dukungan untuk memberikan edukasi kesehatan, pembudayaan pola hidup sehat.
Dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat telah mengintruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), mendorong sekolah sebagai (KTR), mendorong Sekolah Ramah Anak, meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah serta meningkatkan pendidikan keluarga untuk hidup sehat. Terlihat jelas instruksi presiden bidang pendidikan untuk memaksimalkan peranan UKS dengan pola pikir konstruktif dari Pembina UKS tingkat kecamatan sebagai basic tingkat pemerintahan dan pelaksana UKS yang melaksanakan Trias UKS.
Trias UKS merupakan perpaduan antara upaya pendidikan dan upaya pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum sekolah dengan harapan mewujudkan sekolah sehat termasuk guru dan siswanya yangmeberikan bekal awal bagi lingkungan sekitar yang dimulai dari keluarga untuk turut mewujudkan perilaku hidup sehat menuju Indonesia
Pembinaan dan pelaksanaan UKS pada pemerintahan dilakukan secara berjenjang dan saling bersinergi sebagai salah satu unsur dalam mendukug GERMAS yang diprakarsai oleh Presiden RI yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif-rehabilitatif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam memasyarakatkan paradigma sehat. Untuk menyukseskan GERMAS, tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor kesehatan saja. Peran Kementerian dan Lembaga di sektor lainnya juga turut menentukan, dan ditunjang peran serta seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, sekolah dan masyarakat dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya.