Kepala daerah sebagai pemimpin daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dibantu wakil kepala daerah. Walaupun Dalam UU Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu paket, secara kewenangan terdapat perbedaan dalam pengambilan keputusan, hal itu termaktub dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kewenangan tersebut sudah dibatasi oleh undang-undang sehingga kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakil kepala daerah dapat berwenang sebagaimana wewenang kepala daerah dengan ketentuan apabila kepala daerah “sedang menjalani masa tahanan” atau “berhalangan sementara”, karena dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 9 Tahun 2015.
“Sedang menjalani masa tahanan” misalnya kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena dalam masa tahanan akibat suatu permasalahan hukum sehingga pelaksanaan tugas beralih kepada wakil kepala daerah. Sedangkan “berhalangan sementara” misalnya kepala daerah diberhentikan sementara karena sedang mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan karena tersangkut sanksi administratif. Sanksi administrasi ini semisal kepala daerah melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri sehingga harus menjalani sanksi.
Selain sedang menjalani masa tahanan dan berhalangan sementara juga wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas yang diberikan kepala daerah dengan mengeluarkan penetapan mengenai pelimpahan wewenang melalui keputusan kepala daerah. Hal ini dimungkinkan oleh undang-undang mengingat beban dan tanggung jawab kepala daerah yang dirasa terlalu besar sehingga kepala daerah diberikan hak untuk melimpahkan pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya kepada wakil kepala daerah.
Pelimpahan yang diberikan melalui keputusan kepala daerah ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integritas dan wakil kepala daerah tetap bertanggungjawab kepada kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 66 Undang-Undang 9 Tahun 2015.
Bagi penulis pelimpahan tugas ini bukan merupakan delegasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebab delegasi dalam undang-undang tersebut terkait tangung jawab dan tanggung gugatnya beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi, sedangkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah kepada wakil kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 9 Tahun 2015 di atas wakil kepala daerah tetap bertanggung jawab kepada kepala daerah. Dengan demikian pelimpahan wewenang ini dapat disebutkan sebagai mandat yang diberikan oleh kepala daerah kepada wakil kepala daerah karena tanggungjawab dan tanggung gugatnya tetap berada pada pemberi mandat walaupun diberikan melalui keputusan kepala daerah serta penandatanganan pakta integritas.
Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan maka pelaksanaan tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Tetapi kewenangan sekretaris daerah hanya terbatas pada tugas sehari-hari yaitu tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Pembagian kewenangan ini bersifat umum karena terdapat kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan lain
Demikian uraian singkat mengenai mekanisme pelaksanaan tugas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga berdasarkan tata laksana tersebut roda organisasi pemerintahan daerah tetap berjalan meskipun salah satu “pengambil kebijakan” di daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan.
Dengan uraian ini diharapkan masyarakat daerah selaku objek dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat memahami tugas dan tanggungjawab serta tata laksana kepala daerah dan wakil kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.