SUBSTANSI REVISI PERATURAN DAERAH PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Salah satu Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018 yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Maksud dari upaya perubahan terhadap Perda tersebut dikarenakan perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa pasal agar tidak menimbulkan multitafsir dalam masyarakat khususnya satuan pendidikan yang selanjutnya akan dijelaskan pada paragraf-paragraf berikutnya.

Adapun “substansi” Perubahan Perda tersebut antara lain penambahan Pasal 7A, penyisipan ayat (2a) dan (2b) dalam Pasal 30, perubahan Pasal 38, dan penambahan Pasal 38A.

Penambahan Pasal 7A, penambahan pasal ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah provinsi dalam memberikan hak kepada masyarakat tidak mampu untuk dapat diterima pada setiap satuan pendidikan minimal 20% (dua puluh persen) dari setiap jumlah penerimaan. Tetapi pemberian kuota 20% ini dilaksanakan dengan tetap memegang prinsip mutu, akhlak mulia dan lainnya guna menjaga keberlangsungan kualitas dan kuantitas satuan pendidikan tersebut.

Penyisipan ayat 2a dan 2b dalam Pasal 30, penyisipan ini dimaksudkan sebagai upaya mempertegas peningkatan peran serta masyarakat melalui alumni satuan pendidikan dan komite sekolah agar usaha peningkatan kualitas dan kuantitas satuan pendidikan tersebut tidak terlepas dari alumni satuan pendidikan terkait. Selain itu perlu peran aktif satuan pendidikan untuk merangkul alumni dan memaksimalkan komite sekolah karena beberapa data satuan pendidikan di daerah lain memperlihatkan bahwa sekolah-sekolah terbaik di negeri ini tidak terlepas dari peran alumni dan komite sekolah.

Perubahan dalam Pasal 38, perubahan ini merupakan alasan utama kenapa Perda Nomor 4 Tahun 2016 harus dirubah, perubahan tersebut terdapat pada huruf d, yakni pada kata “sumbangan” menjadi “pungutan”.

Perlunya penyebutan “pungutan” dilakukan untuk memberikan legalitas bagi satuan pendidikan dalam melakukan pungutan untuk menutupi biaya operasionalnya, selain itu kata pungutan menjadi dasar Gubernur dalam menetapkan besaran maksimal pungutan yang dilakukan satuan pendidikan menengah. Oleh karena itu perubahan dari sumbangan menjadi pungutan merupakan hal penting dan diperbolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Selain kata pungutan dalam Pasal 38 terdapat penambahan ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4). Penambahan ayat ini berkembang pada saat rapat pembahasan pada tingkat Pansus DPRD, adapun maksudnya adalah besaran maksimal pungutan harus berdasarkan “kajian”, yakni antara lain memperhatikan kemampuan masyarakat dan bantuan pemerintah sebelum ditetapkan oleh Gubernur agar penetapan tersebut tidak membebani masyarakat.

Penambahan Pasal 38A, penambahan pasal ini dimaksudkan untuk mengkhususkan sumber pembiayaan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat. Sebelumnya sumber biaya terakumulasi dalam Pasal 38 namun terjadi multitafsir dari masyarakat bahwa sumber biaya satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sama dengan satuan pendidikan yang didirikan pemerintah sehingga terdapat tuntutan agar satuan pendidikan yang didirikan masyarakat harus dianggarkan dalam APBD. Oleh karena itu untuk menghindari multitafsir tersebut perlu pemisahan antara sumber biaya bagi satuan pendidikan yang didirikan pemerintah dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.

Demikian substansi Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016, kiranya dengan rangkuman ini dapat memberikan sedikit penjelasan mengenai alasan perubahan terhadap Perda tersebut agar mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat khususnya satuan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi wewenang provinsi dapat menerapkannya pada satuan pendidikan masing-masing demi meningkatkan kualitas dan kuantitas dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kemajuan di bidang pendidikan khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(saran & kritik: sulaiman.ibrahim.m2@gmail.com)

Penulis: 
SULAIMAN, S.H.