Dalam upaya mendukung pertumbuhan daerah dengan perkembangan jumlah, penyebaran, skala, efisiensi kegiatan usaha yang merupakan penentu pertumbuhan ekonomi perlu penataan sarana pendukung berupa administrasi oleh pemerintah melalui kebijakan berupa pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha yang dapat memacu dan memotivasi pelaku usaha atau investor untuk menanamkan modalnya ditengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional saat ini sehingga imbasnya juga sedikit banyak melanda daerah sehingga memicu dalam penyederhanan birokrasi berinvestasi di daerah.
Berbagai peraturan terkait penyederhanaan berinvestasi dalam upaya menumbuhkan perekonomian daerah terus ditingkatkan yang secara nasional investasi menunjukkan adanya peningkatan baik dari investasi bangunan dan non bangunan. Ekspor cenderung meningkat terutama didorong oleh peningkatan ekspor pertanian dan ekspor riil manufaktur. Ekspor pertanian terutama dari minyak nabati, sejalan dengan masih kuatnya permintaan ditengah moderasi harga. Sementara ekspor riil manufaktur masih tumbuh positif meski melambat terutama bersumber dari ekspor kendaraan, alat listrik, barang logam, kimia, dan alas kaki. (KEKR Provinsi Bangka Belitung, November 2017)
Investor diberi kemudahan dalam berinvestasi dengan payung hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, bentuk kemudahan yang diberikan yaitu penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan percepatan pemberian perizinan. Sedangkan bentuk pemberian insentif yaitu, pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan serta pemberian bantuan modal.
Kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara lain dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pelaku usaha dalam berinvestasi dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha terutama pada bidang pajak dan retribusi daerah serta pungutan-pungutan lainnya yang justru makin membebani kalangan pelaku usaha termasuk penanam modal yang mengakibatkan daya saing daerah dan nasional di bidang investasi makin menurun. Wadah penampungan hambatan oleh pemerintah telah difasilitasi dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Semua elemen pemerintah diharapkan bersatu padu untuk meningkatkan perekonomian daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mendukung penanaman modal yang ramah investasi dari semua lini di daerah dari pemerintah daerah, DPRD, Lembaga Yudikatif serta instansi vertikal yang teritegrasi dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Hal ini dapat dilakukan dengan sinkronisasi program-program pembangunan pada unsur masing-masing dengan saling bersinergi menciptakan kemudahan berusaha dalam bentuk penyederhanaan perizinan yang mudah, cepat dan memberikan kepastian pada kerangka membangkitkan gairah perekonomian sebagai suatu pilar kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Satgas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu perintah dari Perpres Nomor 91/2017 merupakan suatu kemajuan untuk mengambil langkah-langkah percepatan dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha di Provinsi. Satgas Provinsi yang dibentuk dapat berkoordinasi dengan Forkopimda dalam suatu sinergitas pelaporan kepada Gubernur yang secara berkala 1 (satu) kali dalam sebulan bila diperlukan. Walaupun Forkopimda tidak termasuk dalam struktur Satgas karena keanggotaan Satgas Provinsi terdiri dari perangkat daerah yang beberapa Desk Subsektor dan Desk Supporting, Desk Subsektor sesuai dengan cakupan bidang perizinan yang dilakukan oleh provinsi. Masing-masing Desk Subsektor membidangi perizinan subsektor (hulu – hilir), baik yang menjadi kewenangan provinsi sendiri maupun yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga dan/atau kabupaten/kota. Sedangkan Desk Supporting yang menangani dukungan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga atau kabupaten/kota. Dukungan dapat berupa perizinan, rekomendasi, standar dan lainnya.
Penerapan Sistem Online Single Submission(OSS) pada tingkat pusat sebagai pelaksanaan dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 diharapkan menjadi standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga satuan tugas yang telah dibentuk dapat mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha dengan dukungan penuh Forkopimda pada batas kewenangannya walaupun baru beberapa daerah yang dijadikan pilot project oleh Pemerintah Pusat yang dapat memicu Provinsi untuk berbenah diri dalam menyambut pelaksanaan pelayanan perizinan yang berbasis teknologi.