Upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pemerataan dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan dengan melakukan penataan regulasi terkait pembangunan industri yang berkesinambungan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah yaitu memberikan kewenangan bertingkat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, untuk mengatur rencana pembangunan industri nasional, rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota secara bersinergi.
Rencana pembangunan industri nasional ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yang dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Nasional dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019, yang keduanya menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
Rencana pembangunan industri provinsi atau rencana pembangunan industri kabupaten/kota berdasarkan delegasi undang-undang tersebut diatur dengan peraturan daerah (perda) masing-masing. Jadi untuk menjadi sebuah acuan daerah masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menetapkan peraturan daerah pada wilayahnya.
Dokumen rencana pembangunan industri provinsi kepulauan bangka belitung telah disusun dan difomulasikan menjadi rancangan perda yang direncanakan masuk dalam propemperda tahun 2019.
Dokumen ini nantinya setelah ditetapkan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. Dengan berpedoman pada dokumen tersebut penataan perindustrian di provinsi kepulauan bangka belitung diupayakan dilaksanakan sesuai tujuan sehingga menghasilkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan pemerintah dan masyarakat, dan dukungan pengembangan potensi daerah.
Sedangkan sasarannya yaitu meningkatnya produksi sub sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan, meningkatnya produksi sub sektor perikanan, meningkatnya pengembangan pembangunan pariwisata, meningkatnya produksi sektor pertambangan, meningkatnya pembangunan berbasis industri, meningkatkan pemenuhan infrastruktur pengembangan potensi daerah, meningkatnya pemenuhan infrastruktur dasar masyarakat, dan meningkatnya konektifitas antar wilayah.
Rancangan perda tersebut memuat industri unggulan yang akan dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan merupakan komoditi unggulan daerah yaitu industri pengolahan lada, industri pengolahan hasil laut dan perikanan, industri pengolahan mineral tanah jarang, dan industri pengolahan sawit.
Dalam rumusan normanya, walaupun fokus pemerintah provinsi dalam pembangunan industri pada empat jenis di atas tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan industri lainnya yang potensial. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga atau penyesuaian dengan kondisi perkembangan perekonomian.
Empat jenis industri unggulan tidak serta merta ditetapkan, penetapan ini melalui proses panjang yang mempertimbangan berbagai faktor dengan melakukan pembahasan berulang-ulang antara lain melalui focus group discussion (FGD) dan pembahasan tim penyusunan sehingga menyimpulkan empat jenis unggulan tersebut.
Adapun dokumen yang menjadi lampiran racangan perda tersebut memuat antara lain visi dan misi pembangunan daerah, serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, dan strategi dan program pembangunan industri provinsi. Visi dan misinya mengacu pada visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJPD provinsi kepulauan bangka belitung.
Demikian penjelasan singkat terkait dengan rencana pembangunan industri provinsi kepulauan bangka belitung, dengan tulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada stakeholder terkait serta masyarakat agar turut berperan aktif untuk memberikan masukan guna penyempurnaan sehingga tujuan dan sasaran pembangunan industri provinsi kepulauan bangka belitung dapat diupayakan secara optimal dan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di provinsi kepulauan bangka belitung.
(saran & kritik: sulaiman.ibrahim.m2@gmail.com)