Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) merupakan cetak biru atau rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala proritas.
Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa sekala prioritas propemperda disusun berdasarkan empat kreteria yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menjalankan otonomi daerah, menunjang rencana pembangunan daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat. Empat kreteria tersebut merupakan krangka dasar dalam menentukan skala prioritas propemperda.
Perintah peraturan perundang-undangan
Penyusunan perda atas perintah atau kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi merupakan delegasi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut materi tertentu kedalam peraturan daerah, misalnya dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengatur bahwa “pembentukan BUMD diatur dengan peraturan daerah”. Norma delegatif tersebut bentuk sangat eksplisit dan terbatas, yaitu ekspisit menyebutkan perda sebagai jenis regulasinya dan terbatas hanya pembentukan BUMD saja sebagai jangkauan dan arah pengaturannya.
Menjalankan Otonomi daerah
Perda yang dibentuk guna menjalankan otonomi daerah (otda) mengandung arti bahwa raperda itu mengatur bagaimana menjalankan kewenangan konkuren daerah yang diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Urgensitas raperda ini bersifat alternatif dalam artian bahwa perda tersebut hanya dibentuk apabila kewenangan tersebut memerlukan payung hukum lebih lanjut dan sulit dijalankan apabila tidak diatur lebih lanjut, misalnya kewenangan provinsi dalam pengelolaan sampah regional, bagaimana mengelola sampah regional agar bermanfaat dan menghasilkan benefit bagi daerah dan sistem pengelolaan tersebut belum diatur atau belum cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penelitian dan hasil penelitian tersebut perlu diartikulasikan kedalam naskah akademis untuk kemudian diformulasikan kedalam norma Perda. Akan berbeda halnya apabila kewenangan yang diberikan tersebut bersifat eksekutorial misalnya kewenangan pemerintah provinsi dibidang perkebunan berupa pemberian izin perkebunan lintas kabupaten/kota, maka kewenangan tersebut langsung dapat dieksekusi dengan memberi atau tidak memberi izin, mengingat persyaratan pemberian izin sudah diatur dalam peraturan perundang undangan sehingga pemerintah provinsi tinggal menjalankannya saja.
Mendukung rencana pembangunan daerah
Konsepsi raperda yang berpihak kepada rencana pembangunan daerah menurut hemat penulis merupakan konsepsi raperda paling potensial untuk masuk dalam skala prioritas propemperda mengingat rencana pembangunan daerah merupakan tangga menuju kesuksesan pembagunan nasional. Dalam sistem pembangunan daerah terdapat dua macam dokumen rencana pembangunan yang disepakati bersama oleh kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Dokumen RPJPD merupakan rencana pembangun yang harus dicapai dalam masa pembangunan 20 tahunan, sedangkan RPJMD merupakan rencana pembangunan yang harus dicapai dalam priode pembangunan 5 tahunan.
Dokumen rencana pembangunan jangka menegah daerah berkorelasi langsung dengan masa jabatan kepala daerah terpilih dan merupakan kristalisasi program, visi dan misi kepala daerah terpilih yang dipresentasikan pada saat kampanye, namun demikian RPJMD tersebut tidak boleh keluar dari cetak biru pembanguan jangka panjang daerah bahkan wajib selaras guna lebih mendekatkan goal pembangunan daerah yang dinginkan dan disepakati oleh daerah selama kurun waktu 20 tahun. Lebih dari pada itu skala prioritas program pembanguan yang disusun dalam RPJMD berangkat dari isu-isu strategis daerah yang merupakan isu-isu yang mendesak untuk diselesaikan dan menjadi materi seksi saat kampanye misalnya isu lingkungan hidup, isu inflasi dan isu depisit anggaran belanja daerah serta isu banjir, merupakan isu hangat dan seksi sekaligus penting untuk mendapat penanganan secara serius.
Selain dari pada itu konsepsi raperda yang berpihak pada RPJMD tentunya merupakan salah satu upaya pelunasan hutang bagi kepala daerah terpilih kepada rakyatnya, karena mafhum bahwa janji adalah hutang dan wajib hukumnya untuk dibayar. Oleh karena raperda merupakan instrumen regulasi penting dalam membingkai kebijakan kepala daerah sebagi artikulasi pemenuhan janji, maka selayaknyalah produk hukum tertinggi karya daerah berupa perda tersebut harus berbasis pada RPJMD.
Aspirasi masyarakat (Aspira)
Salah satu perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam menentukan kebijakan daerah.
Keterlibatan masyarakat tersebut dapat dartikan keterlibatan dalam mewarnai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, atau dapat pula dalam artian terlibat dalam mengusulkan jenis kebijakan yang akan dijadikan kebijakan pemerintah daerah. artian pertama; masyarakat terlibat dalam memformulasikan kebijakan yang telah ditentukan pemerintah daerah sedangkan artian kedua; masyarakatlah yang mengusulkan design kebijakan.
Konsepsi raperda dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat tersebut harus merupakan konsepsi raperda yang memerlukan kajian mendalam terkait seberapa massif aspirasi tersebut, guna memastikan keterwakilan bagian besar masyarakat atas aspirasi itu disuatu daerah dan seberapa penting aspirasi tersebut untuk diformulasikan dalam kebijakan daerah.
Pemerintah daerah dalam menentukan tingkat urgensitas aspirasi harus berpedoman pada kerangka besar kebijakan daerah sehingga aspirasi tesebut tidak menyimpang dari arah pembangunan akan tetapi bisa jadi merupakan bagian yang belum tersentuh padahal penting menuju goalnya pembangunan.
Demikian beberapa penjelasan dan pokok pikiran terkait arah penyusunan program pembentukan perda. Diharapkan propemperda yang disusun dengan berbasis pada skala prirotas tersebut dapat menghasilkan perda bermartabat, yaitu perda yang bermanfaat bagi daerah sesuai tujuan pembangunan yang telah digariskan. # regulation not for regulation but regulation for what#