Perangkat daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memiliki beberapa tugas yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan penggordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif (Sekretariat Daerah), menyelenggarakan administrasi yang mendukung tugas dan fungsi DPRD (Sekretariat DPRD), membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan oleh perangkat daerah (Inspektorat), melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (Dinas) dan untuk melaksanakan fungsi penunjang (Badan).
Pelaksanaan tugas yang telah diwadahi oleh unsur dalam pemerintahan daerah tersebut bertanggung jawab kepada gubernur dengan melalui proses pengintegrasian dan sinkronisasi dari tujuan dan kegiatan sebagai pelaksanaan rencana kerja perangkat daerah dalam mencapai visi misi pemerintahan daerah melalui Koordinator yaitu Sekretariat Daerah yang mempunyai fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, Inspektur, kepada dinas dan kepala badan.
Perangkat daerah harus mempunyai team spirit (semangat dalam tim) dan sense of cooperation (perasaan untuk bekerjasama) dalam mengaktualisasikan peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan masyarakat dan menyelesaikan masalah dalam masyarakat dengan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh perangkat daerah dapat dikoordinasikan oleh koordinator yang menjadi poros peredam ego sektoral yang dapat menjadi penghambat koordinasi pemerintahan dalam menjalankan fungsi pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan.
Dalam pemerintahan daerah tidak terdapat “Superman” yang ada “Supertim” artinya seorang koordinator tidak akan berarti tanpa dibantu asisten dengan pembagian tugas pokok dan fungsi unit kerja pada sekretariat daerah dikelompokkan berdasarkan perangkat daerah yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur manajemen artinya bidang tugas asisten diwakili oleh unit kerja yang membidangi fungsi manajemen, sebagai contoh yaitu fungsi perekonomian, fungsi layanan pengadaan dan fungsi pembangunan diwakili oleh satu asisten. Sebagai fungsi perekomian, biro atau bagian harus mampu sebagai koordinator dalam membantu tugas dari asisten dengan mengoordinasikan dinas untuk membuat mengatur administrasi dan kebijakan ekonomi dengan segala permasalahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah timbul dilapangan dengan tidak berlepas tangan sebagai perwujudan tanggung jawab pencarian solusi walaupun secara jabatan eselon kepala biro atau unit di bawah kepala dinas.
Biro atau bagian harus mampu untuk “Taking All Risk” mengambil semua resiko terhadap permasalahan dalam pemerintahan daerah sebagai unit kerja pada sekretariat daerah dengan menyatukan sudut pandang dinas sebagai pelaksana dalam menentukan kebijakan administrasi pelaksanaan program kerja pembangunan daerah. Kepiawaian kepala biro ataupun kepala bagian dimainkan dengan irama gubernur melalui sekretaris daerah dengan mengambil bagian inisiatif pengambilalihan fungsi penampungan ide dari berbagai sektor baik dari dalam pemerintahan maupun luar pemerintahan dengan mengumpulkan ide melalui Forum Group discussion (FGD) dan rapat secara interns untuk menemukan rumusan ataupun kebijakan yang mendukung tugas dari Sekretaris daerah sebagai pembantu kepala daerah.
Peranannya sangat penting dalam mencapai tujuan dari program kepala daerah dengan pola koordinasi stakeholder atau dinas terkait, apalagi lintas sektoral dengan tingkat kerumitan koordinasi yang tinggi. Kadangkala terdapat kesimpangsiuran informasi sehingga menimbulkan keraguan untuk memilih mana yang harus ditaati perintahnya atau mana yang harus didahulukan jika semuanya harus ditaati yang merupakan lemahnya koordinasi. Hal ini kemampuan dari kepala biro atau kepala bagian diperlukan dalam penyatuan kekuatan yang dimiliki masing-masing dinas sehingga kelemahan dari satu dinas dapat ditutupi oleh dinas lain dan merupakan tantangan besar sejauh mana peranan ataupun tanggung jawab dari kepala biro ataupun kepala bagian sebagai unsur staf yang mendukung terselenggaranya fungsi dari sekretariat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ego sektoral harus dilepas untuk menjalankan fungsi pemerintahan tanpa adanya munculnya hero di kemudian hari dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tetapi harus mengambil alih pelaksanaan tugas yang melibatkan lintas dinas dengan campur tangan seorang koordinator yang dimiliki oleh sekretariat daerah secara kelembagaan serta memiliki unsur-unsur pembantu dengan sumber daya manusia yang mampu mengoordinir semua elemen kekuatan sebagai poros dalam pencapaian target kegiatan program kerja pembangunan daerah.
Sumber daya manusia di sekretariat daerah diupayakan memiliki SDM dengan tingkat efektivitas bekerja yang antusiasme, dinamis, kreatif, dan mempunyai komitmen yang tinggi pada tugasnya dan organisasi yang dapat meninggalkan kepentingan pribadi serta berani melakukan tindakan yang tepat, bukan SDM yang bertipe “asal bapak senang” yang secara buta mengikuti apa yang diinginkan pemimpinnya walaupun faktor peranan yang berbeda-beda tetapi secara individual terlibat aktif dan bertanggung jawab atas tugasnya agar dapat menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan organisasi.
Sebuah catatan kecil yang kadang terlupakan bahwa peranan sekretariat daerah begitu indah yang tidak terpoleskan yang terlena akan kemolekan tubuh dinas sebagai fungsi pelaksana yang sering menunjukan taringnya didepan kepala daerah, sedangkan fungsi koordinator seakan dikerdilkan dengan berbagai pelemahan yang dilakukan termasuk pemerintah pusat padahal seorang koordinator harus lebih mampu dalam memimpin seluruh perangkat daerah dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sumber daya manusia yang berada dilingkungan sekretariat daerah haruslah orang-orang pilihan yang mampu secara cepat tepat sesuai aturan dalam memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang lebih dominan dihadapi oleh dinas yang secara teknis berhadapan langsung dengan masyarakat serta perlu diberikan sebuah reward melebihi dari SDM di perangkat daerah lain sebagai penghargaan dari kelemahan anggaran dan bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada sekretariat daerah yang telah mampu mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.