Peranan Biro Hukum Dalam meningkatkan Pengetahuan dan Keahlian Para Pegawai Negeri Sipil dalam Bidang Hukum

Sebagai bagian dari satuan unit kerja Sekretaris Daerah yang berorientasi dalam Bidang Hukum, Biro Hukum Setda memilik peranan dalam meningkatkan pengetahuan serta keahlian para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga Biro Hukum Setda telah melaksanakan berbagai bimbingan teknis, penyuluhan dan koordinasi demi tercapainya tujuan peningkatan pengetahuan serta keahlian para PNS dibidang hukum yang juga merupakan salah satu dari Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) dari Biro Hukum Setda, yaitu Penyiapan Bahan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana perangkat daerah dibidang hukum, Peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dokumntasi hukum dan hak azazi manusia. Yang pada akhirnya membantu tercapainya visi dari Biro Hukum, yaitu “Terwujudnya masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sadar hukum dan taat hukum menuju masyarakat adil dan sejahtera”

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setda itu sendiri miliki pembahasan materi yang berbeda namun masih dalam aspek bidang hukum. Dengan demikian akan tercapainya peningkatan pengetahuan serta keahlian dalam berbagai aspek bidang hukum. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Hukum itu terdiri dari dari: 

  1. Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Bidang Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi serta penyampaian informasi dan masalah hukum terkini dalam pembangunan bidang hukum di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta keahlian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemeritah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyusun Produk Hukum Daerah baik berupa Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta Keputusan Kepala Daerah serta Produk Hukum Daerah Lainnya;
  3. Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Akibat Produk Hukum dan Kebijakan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta keahlian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemeritah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memahami masalah sengketa hukum dan penyelesaiannya yang dikarenakan pelaksanaan produk hukum dan kebijakan pemerintah daerah;
  4. Penyuluhan HAM (Hak Azazi Manusia) yang berguna untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan penyadaran, pemahaman, penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan serta pengetahuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan, Biro Hukum Setda selalu mengangkat materi dari informasi ataupun permasalah terbaru yang terkait dalam bidang hukum yang menjadi momok permasalah dalam masyarakat. Dan demi kejelasan dalam penyampaian materi kepada para peserta (PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) Biro Hukum selalu menghadirkan Narasumber yang memiliki peranan dalam bidang yang diangkat, Sehingga tercapai tujuan dari Biro Hukum itu sendiri yaitu meningkatkan pengetahuan serta keahlian para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam aspek bidang hukum.

Penulis: 
Muhammad Aprialdi/Biro Hukum Setda