Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Mengingat posisi strategisnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) maka ditempatkan menjadi bagian dari laporan tahunan perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Adapun penekanan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) ditujukan bagi perusahaan/perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Sehingga bagi perusahaan/perseroan yang mengelola sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penganggaran dan perhitungan besaran biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Pengaturan mengenai kewajiban bagi perusahaan/perseroan yang bidang usahanya mengelola sumber daya alam, tidak menghalangi perusahaan/perseroan yang bidang usahanya selain pengelolaan sumber daya alam untuk berpartisipasi/berperanserta untuk mengeluarkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal sebagai daerah penghasil timah di Indonesia memiliki beberapa perusahaan pertambangan skala besar sehingga menyimpan potensi besar terhadap pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ditambah lagi dengan jumlah perusahaan/perseroan pada bidang usaha lainnya.
Selain itu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan/perseroan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan disekitar perseroan sehingga dapat mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyatakat setempat.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berupaya dalam hal pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui aspek regulasi. Hal tersebut terlihat dari disahkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Program TSLP meliputi:
- Bina lingkungan dan sosial;
- Kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi; dan
- Program yang ditujukan langsung pada masyarakat.
Pelaksanaan program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi meliputi kegiatan:
- Penelitian dan pengkajian kebutuhan;
- Penguatan kelembagaan sosial-ekonomi masyarakat;
- Pelatihan dan pendampingan berwirausaha;
- Pelatihan fungsi-fungsi manajemen dan tata kelola keuangan;
- Pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk, dan disain, kemasan, pemasaran, jejaringan kerjasama dan peningkatan klasifikasi perusahaan;
- Meningkatkan kemampuan manajemen dan produktifitas; dan
- Mendorong tumbuhnya inovasi dan kreatifitas.
Selaras dengan pengaturan tersebut di atas, Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pemerintah Provinsi memfasilitasi Koperasi dan Usaha Kecil untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha melalui penyelenggaraan forum pertemuan antar pelaku usaha. Serta bagi pelaku usaha besar yang menjalankan usaha di Provinsi dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Koperasi dan Usaha Kecil untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat.
Setiap tahun pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan/perseroan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan tanggung jawab sosial dan perusahaan. Disamping memberikan penghargaan, Pemerintah Provinsi juga memberikan sanksi administratif kepada perusahaan/perseroaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Diharapkan kepada seluruh pelaku usaha dan/atau perseroan agar memiiki kesadaran yang tinggi untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang diperuntukan sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) guna membantu proses pembangunan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.