Kebebasan berpendapat merupakan hal yang dijunjung tinggi dalam dinamika kehidupan bermasyarakat tanpa terkecuali hubungan pemerintah dengan masyarakat, sebab adanya pemerintahan juga merupakan hasil konsensus masyarakat yang dituangkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebebasan berpendapat tersebut juga dapat dilakukan dalam setiap pengambilan kebijakan oleh pemerintah baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah, karena sebagai bagian dari obyek pengaturan masyarakat merupakan elemen penting dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Dengan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan berarti secara langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah sebenarnya elemen masyarakat tersebut telah diwakili oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat daerah di pemerintahan, namun dalam rangka menggali substansi dalam upaya kesempurnaan suatu produk hukum pelibatan masyarakat secara langsung sangat penting apalagi menyangkut substansi yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
Ditinjau dari aturan peran serta masyarakat tersebut sudah disebutkan secara tegas dalam ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi.
Melalui amanah tersebut masyarakat diberikan hak untuk memberikan pendapat baik lisan maupun tulisan walaupun sudah ada perwakilan. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah dapat dilakukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan merupakan bagian penting untuk menentukan kualitas dari produk hukum yang dihasilkan.
Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan proses pembentukan mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan dan pengundangan merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan upaya bersama sehingga peraturan yang dibentuk memiliki legitimasi dari setiap elemen masyarakat, karena dengan legitimasi yang kuat maka setiap peraturan yang dibentuk dapat pahami dan diterima oleh masyarakat tanpa resistensi atau penolakan dengan tujuan terwujudnya sinergitas antara pemerintahan dan masyarakat dalam upaya pembangunan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.