PENYELAMATAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari 2 (dua) pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau-pulau kecil seperti Pulau Lepar, Pulau Pongok, Pulau Mendanau dan Pulau Selat Nasik ditambah dengan pulau-pulau kecil lainnya. Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah, memiliki keindahan pantai yang luar biasa serta kerukunan antar etnis dan kultur budaya.

Indentik sebagai daerah pertambangan penghasil timah terbesar di Indonesia, menjadikan Bangka Belitung terbelenggu oleh permasalahan seperti kerusakan lingkungan, pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran di lingkungan sekitar.

Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Harus kita akui jika kondisi lingkungan hidup dan hutan di Bangka Belitung saat ini masih dalam kondisi kritis. Selain dampak dari aktifitas pertambangan, faktor lain yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan hidup antara lain tingginya pertumbuhan penduduk setiap tahun, lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat.

Berdasarkan data Inventarisasi Kerusakan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014, kerusakan lahan mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun sebelumnya. Dari data inventarisasi tersebut persentase lahan kritis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari:

  1. Tidak kritis 10.814,45 Ha (1,5%);
  2. Potensial kritis 625.782,62 Ha (39%);
  3. Agak kritis 722.359,28 Ha (44%);
  4. Kritis 144.231,21 Ha (9%);
  5. Sangat kritis 117.860,85 Ha (7%).

Dari data di atas tergambarkan dengan jelas bahwa sebaran lahan lingkungan hidup yang tidak dalam kondisi kritis hanya tersisa 1,5% dari total luas keseluruhan. Walaupun data yang disajikan tersebut yang diambil pada tahun 2014, akan tetapi paling tidak dapat dijadikan barometer bagi kita dalam mengambil kebijakan untuk mengatasi kondisi kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aktifitas pertambangan memang bukan satu-satunya faktor dominan penyebab terjadinya kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan tetapi sebaiknya dalam proses penambangan dan penggunaan atau eksploitasi sumber daya alam harus bijak, selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan upaya-upaya pengendalian terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan dapat dilakukan melalui tahapan: 1. Pencegahan; 2. Penanggulangan; 3. Pemulihan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

  1. KLHS;
  2. Tata ruang;
  3. Baku mutu lingkungan hidup;
  4. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
  5. Amdal;
  6. UKL-UPL;
  7. Perizinan;
  8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  9. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
  10. Anggaran berbasis lingkungan hidup;
  11. Analisis risiko lingkungan hidup;
  12. Audit lingkungan hidup; dan
  13. Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.  

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Berkaitan dengan hal tersebut diatur menurut ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat KLHS guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Selanjutnya KLHS juga wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal penyusunan ataupun pelaksanaan evaluasi terhadap:

  1. Rencana tata ruang wilayah beserta rincinya;
  2. Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  3. Rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  4. Kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Dapat dikatakan bahwa KLHS adalah “kendaraan” atau tool dalam mengaplikasikan analisis semua kebijakan, rencana, dan/atau program yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Di dalam KLHS memuat kebijakan yang terdiri dari:

  1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
  2. Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
  3. Kinerja layanan/jasa ekosistem;
  4. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
  5. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
  6. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Pada konteks Bangka Belitung saat ini, melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022 terdapat beberapa rekomendasi KLHS yang harus diintegrasikan ke dalam setiap kebijakan, rencana, dan/atau program diantaranya:

  1. Rencana pengembangan kawasan strategis perlu didahului dengan penyusunan rencana induk pengembangan dan rencana strategis dan dilengkapi KLHS sebelum dilakukan pembangunan fisik;
  2. Rencana pengembangan kawasan strategis yang berlokasi dalam kawasan hutan lindung agar tetap menjaga kelestarian dan tidak mengganggu area kawasan lindung yang ada di dalamnya;
  3. Dalam pengembangan kawasan pariwisata baru perlu memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, dikarenakan sebagaian besar lokasi pengembangan sudah dikelola oleh masyarakat melalui BUMDes ataupun karang taruna;
  4. Pemerintah provinsi perlu memetakan dan menetapkan kawasan produksi pangan provinsi agar kebijakan/program pemanfaatan ketahanan pangan lebih fokus pada kawasan tertentu dan mencegah terjadinya perubahan peruntukan kawasan pertanian pada fungsi yang lain;
  5. Pemerintah provinsi perlu mengidentifikasi dan menginventarisasi kawasan lindung yang ada di wilayah provinsi untuk mencegah terjadinya okupansi oleh masyarakat dan perubahan fungsi lindung. Selanjutnya hasil identifikasi dan inventarisasi tersebut dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Gubernur tentang Penetapan Kawasan Lindung di Wilayah Provinsi;
  6. Guna mengurangi eksploitasi air tanah yang berlebihan dimasa mendatang, Pemerintah provinsi perlu memfasilitasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membangun instalasi pengolahan air bersih beserta jaringan distribusi dengan air baku yang berasal dari air permukaan seperti kolong dan sungai;
  7. Memasukan rumusan mitigasi bencana dan/atau alternatif lain ke dalam bentuk program-program disertai dengan indikator, waktu pelaksanaan dan pembiayaan.

Kajian lingkungan hidup strategis dapat dikatakan sebagai alat kontrol dalam penentuan arah dan kebijakan pembangunan di suatu daerah terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Pemulihan melalui Reklamasi dan Pasca tambang

Kita akui bahwa sektor pertambangan masih memiiki peran dalam pembangunan dan penopang perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Walaupun sejak lima tahun terakhir penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan relatif menurun. Hal ini dikarenakan semakin terbatasnya cadangan timah yang dapat diakses oleh masyarakat. Sehingga sebagian masyarakat lebih memilih sektor lainnya yaitu pertanian, perdagangan dan jasa.

Akan tetapi ada hal yang menarik terkait dengan pasca aktifitas pertambangan, hal tersebut adalah setelah aktifitas pertambangan berhenti maka akan menyisakan lubang galian “raksasa” akibat dari proses pengambilan barang tambang yaitu timah. Lubang galian tersebut tentu saja harus segera dilakukan reklamasi atau kewajiban perusahaan pasca tambang.

Pemegang IUP Ekplorasi/Operasi Produksi dan IUPK Eksplorasi/Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Reklamasi dan pasca tambang dilakukan terhadap seluruh lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010.

Pelaksanan reklamasi dan pasca tambang oleh Pemegang IUP Ekplorasi/Operasi Produksi dan IUPK Eksplorasi/Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip antara lain:

  1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan;
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. Konservasi mineral dan batubara.

Poin penting disini adalah bagaimana pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang lebih bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup setelah dilakukan aktifitas pertambangan. Hal tersebut dikarenakan hampir setiap aktifitas pertambangan mineral ataupun batubara yang sistem dan metodenya baik terbuka maupun bawah tanah, mengganggu keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.

Selanjutnya dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain:

  1. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
  3. penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;
  4. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
  5. memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan
  6. perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sudah menjadi rahasia umum jika kondisi kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara tidak lagi sesuai berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas di Bangka Belitung apalagi jika sampai hal tersebut dibiarkan berlarut-larut.

Pemerintah dan pemerintah daerah khususnya perlu segera melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi semestinya juga dilakukan pengujian di lapangan hal tersebut bertujuan agar ada kecocokan dengan data yang dilaporkan oleh Pemegang IUP Ekplorasi/Operasi Produksi dan IUPK Eksplorasi/Operasi Produksi. Semoga saja usaha dan kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapat menyelamatkan atau memulihkan ke keadaan semula lingkungan hidup di Bangka Belitung yang kita cintai bersama ini.

Penulis: 
GALIH PRIHANDANI UTOMO, S.H.