PENCEGAHAN HIV PADA LGBT

Tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satunya yaitu memajukan kesejahteraan umum yang perlu peranan dari berbagai unsur terutama pemerintah yang melingkupi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dengan cakupan bidang berbagai unsur pemerintahan sesuai kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Dalam hal ini bidang urusan kesehatan menjadi urusan yang penting untuk diperhatikan sebagai bagian dari kebutuhan primer bagi masyarakat demi kemajuan kesejahteraan.

Berbagai bentuk upaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dilakukan meliputi pencegahan, penanganan dan rehabilitasi  untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali komunitas tertentu. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui program-program yang perlu didukung dengan peran sarta masyarakat dalam menangani permasalahan kesehatan  untuk meningkatkan jumlah dan mutu upaya masyarakata terutama terhadap komunitas yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan tanpa mengucilkan.

Berbagai komunitas dengan cara tersendiri harus turut serta melakukan perbaikan kesehatan demi meningkatkan kualitas hidupnya sehingga dapat beraktifitas dan diterima di masyarakat, apalagi komunitas kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat yaitu komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang sangat rentan akan terjangkit penularan penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Menurut data Human Rights Watch (HRW), dalam kurun waktu 10 tahun terakhir prevalensi dikalangan laki-laki meningkat 500% yang berarti semakin banyak laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.

Gaya hidup homoseksual yang memicu penularan infeksi HIV/AIDS yang kerap dijumpai di masyarakat perlu peranan pemerintah dalam mengawasi komunitas LGBT dengan program-program yang langsung menyentuh lapisan mereka dengan cara edukatif dan preventif secara komperenhensif dan berkesinambungan agar dapat kembali kefitrahnya.

Cara edukatif dapat dilakukan pemerintah dengan menanamkan pondasi-pondasi dasar yang melibatkan unsur masyarakat sebagai penggiat pencegahan HIV/AIDS untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan memberikan rasa kepercayaan diri dengan melakukan tes dan konseling. Pendampingan untuk para LGBT perlu diberikan informasi dan obat melalui penyuluh yang dapat ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah baik dari PNS maupun masyarakat tetapi komunitas tersebut mempunyai rasa takut terhadap pelayanan yang telah ada di pemerintah. Dana yang dikeluarkan untuk program edukatif perlu terus dikembangkan sampai ke bawah ataupun ke komunitas sehingga dapat menghilangkan phobia yang ada.

Penyuluh Kesehatan berperan aktif dalam mengetahui permasalahan kesehatan yang dialami LGBT dengan masuk ke dalam komunitas sehingga pelayanan kesehatan dapat langsung dirasakan pengidap HIV/AIDS dari kalangan LGBT. Orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS atau yang kita sebut ODHA harus dijamin mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan primer atau puskesmas, hal ini perlu diperoleh data dan informasi dengan program sosialisasi secara langsung ataupun pendekatan secara langsung dan berkesinambungan maupun secara periodik agar penyuluh tersebut dapat diterima dilingkungan LGBT.

Keluarga harus memberikan dukungan dan motivasi anggota keluarganya untuk memeriksakan diri dan memanfaatkan layanan kesehatan tanpa mengerdilkan ataupun mengucilkan mereka untuk menghilangkan bahan pembicaraan ataupun topik yang akan mempunyai dampak bertambah buruk sebagai tamnbahan dalam kekosongan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

Cara Preventif dapat dilakukan dari lapisan terkecil yaitu keluarga tanpa terlepas dari campur tangan pemerintah melalui berbagai program telah menjadi tujuan bangsa dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Fungsi-fungsi sosial diupayakan dengan melibatkan kaum LGBT dengan menghormati komunitas tersebut merupakan bagian dari terciptanya lingkungan kondusif dalam ketertiban masyarakat. Nilai-nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, saling menghormati yang memperhatikan keadilan dan kesejahteraan umum dalam bermasyarakat sebagai pedoman berinteraksi sosial terhadap sesama manusia dengan peranan secara bersama-sama berdasarkan kemitraan untuk mencegah HIV pada komunitas LGBT.

Secara umum layanan kesehatan juga wajib memberikan upaya preventif mencegah penularan HIV diantaranya kewaspadaan umum (universal precaution), kepatuhan kepada program pencegahan infeksi sesuai dengan standar, penggunaan darah yang aman dari HIV, komunikasi, informasi dan edukasi kepada pasien sebagaimana tercantum dalam Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Komunikasi, informasi dan edukasi kepada LGBT dapat diterapkan secara maksimal dengan pola kemitraan sehingga dapat meminimalisir penularan HIV melalui hubungan seksual maupun hubungan non seksual hingga mengobati komunitas LGBT untuk kembali ke fitrahnya melalui kebijakan pemerintah.

Terdapat beberapa Provinsi di Indonesia  yang berupaya mencegah penularan HIV pada LGBT dengan membatasi ruang gerak komunitas tersebut di masyarakat, tetapi perlu kajian lebih mendalam beberapa faktor yang akan timbul sesuai prinsipnya yaitu kegiatan yang dilakukan secara sistimatis dan terpadu, mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, pengobatan, perawatan dan dukungan bagi yang terinfeksi HIV (ODHA) serta orang-orang terdampak HIV dan AIDS. Kebijakan pemerintah daerah perlu disinergikan dengan peraturan perundang-undangan dan norma agama dalam pencegahan HIV pada LGBT dengan pola pendekatan pemberdayaan dari tingkat keluarga sampai dengan dukungan program dan layanan kesehatan, pemerintah daerah juga perlu melakukan pendataan gerakan komunitas LGBT sehingga dapat memunculkan strategi yang komperenhensif dan kerkesinambungan sesuai dengan kemampuan daerah.

Penulis: 
Miro Bastian, S.H.