MEKANISME PENGAJUAN HIBAH

Hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa oleh pemerintah daerah baik itu oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Tetapi dalam tulisan ini penulis hanya membahas hibah yang diberikan oleh pemerintah provinsi khususnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pendanaan untuk hibah dianggarkan oleh provinsi pada setiap tahun dengan besarannya disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengingat pada setiap tahunnya kemampuan keuangan daerah berbeda-beda sesuai dengan pemasukan yang diperoleh.

Pada dasarnya tata cara pengajuan hibah oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 25 Tahun 2016.

Pergub ini mengatur mengenai pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Namun secara khusus kali ini pembahasannya hanya terbatas pada pemberian hibah kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami tata cara pengajuan, penerimaan dan pelaporannya.

Hibah pada prinsipnya ditujukan untuk menunjang capaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggarannya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Pengajuan usulan hibah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur dengan dilengkapi proposal paling lambat tanggal 31 Mei tahun berjalan. Hal ini antara lain karena setelah tanggal tersebut rencana anggaran harus disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Jika pengajuan tersebut telah memenuhi persyaratan akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan hibah pada tahun berikutnya. Namun apabila permohonan tersebut melewati batas tanggal 31 Mei maka permohonan tersebut masih ada kemungkinan untuk dimasukan dalam anggaran perubahan tahun berjalan atau tahun berikut melalui pertimbangan selektif dari Gubernur.

Untuk menghindari penolakan atas pengajuan perlu mencermati isi dari proposal pengajuan. Adapaun rincian yang harus diuraikan dalam proposal dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Pergub Perubahan tersebut. Setelah proposal disusun surat permohonan beserta proposal dapat disampaikan kepada Perangkat Daerah untuk dievaluasi dengan ketentuan permohonan tersebut harus sesuai dengan kepentingan pengajuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (6).

Setelah melewati tahapan pengajuan maka akan dilaksanakan evaluasi oleh Perangkat Daerah yang hasil evaluasinya berbentuk rekomendari yang akan disampaikan kepada TAPD, selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan sehingga rekomendari kepala PD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.

Setelah anggaran disahkan gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.

Penyerahan dan penyaluran hibah diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut dan dilaksanakan dengan penandatanganan bersama melalui NPHD oleh Gubernur dan penerima hibah atau pejabat yang diberikan kewenangan dengan penerima hibah.

NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran atau rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran dan penyerahan hibah, tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban hibah, dan batas waktu pelaporan dan pertanggungjawaban hibah.

Penerima hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan kepada PD yang mengevaluasi dan Inspektorat Provinsi.

Secara singkat tata cara pengajuan sampai dengan pelaporan. Kiranya penjelasan singkat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses hibah sehingga pengajuan hibah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(saran & kritik: sulaiman.ibrahim.m2@gmail.com)

Penulis: 
SULAIMAN, S.H.