INTERVAL WAKTU BONUS BAGI ATLET BERPRESTASI

Dalam waktu satu tahun berjalan berbagai even olahraga diselenggarakan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional dengan berbagai macam penyelenggara. Energi para pelaku olahraga dicurahkan dengan perjuangan yang penuh totalitas untuk memberikan hasil terbaik. Peserta keolahragaan membutuhkan pil semangat sebagai upaya meningkatkan prestasi olahraga dan mengangkat harkat dan martabat daerah pada tingkat nasional maupun internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan. Suatu bentuk penghargaan perlu diberikan kepada mereka untuk menghargai, menumbuhkembangkan semangat, memberikan motivasi dan apresiasi kepada pelaku olahraga dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.

Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan, sedangkan perseorangan dapat dikategorikan sebagai olahragawan atbangkan au atlet.

Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dalam bentuk lain yang bermanfaat berupa bonus uang dan/atau barang kepada atlet berprestasi dengan mempertimbangkan kemampuan daerah. Perangkat daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga ataupun Dinas Pendidikan merupakan salah dinas yang sering melakukan pembinaan terhadap perkembangan olahraga di daerah sesuai kewenangannya. Suatu kebanggaan bagi Pemerintah daerah dalam memberikan penghormatan berupa bonus atas upaya mengharumkan nama daerah, sebaliknya kita harus hargai usaha yang dilakukan mereka dengan pemberian bonus secara adil. Tidak dapat dipungkiri akibat kemampuan daerah yang berbeda-beda, setiap daerah berdampak beragam pula jumlah yang didaptkan oleh para atlet. Tetapi paling tidak adanya upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi mereka dan tetap membawa nama daerahnya dalam setiap even olahraga.

Tak  terbayangkan apabila bonus uang yang didapatkan memiliki interval waktu yang cukup lama terhadap even olahraga yang diselenggarakan akibat dari biroraksi yang berbelit ataupun lambatnya kepedulian dari pihak yang berwenang. Padahal, kadangkala terdapat atlet yang menantikan atau sangat mendambakan bonus segera dicairkan sebagai obat keringat latihan yang membuahkan prestasi. Jeda waktu yang terlalu lama dapat membuat atlet tersebut melirik ataupun dilirik daerah lain untuk berpindah jiwa dan mengharumkan nama daerahnya dengan diimingi fasilitas. Walaupun kemampuan keuangan daerah sangat berperanan penting, namun perlu memperhatikan faktor kepatutan, akuntabilitas dan rasa keadilan dalam pemberian bonus ini.

 Kecermatan dari tim penilai dalam momen pemberian bonus bagi atlet berprestasi merupakan unsur yang tidak boleh diindahkan untuk menghormati bagi para pahlawan olahraga. Terkadang bonus yang didapatkan harus ditunggu sekian waktu sampai dengan acara resmi yang diadakan oleh pemerintah daerah seperti hari besar nasional ataupun hari lahirnya daerah. Tim ataupun perangkat daerah harus mampu dan jeli kapan waktu yang tepat dalam meberikan bonus tersebut. Tim itupun sebaiknya dikoordinator oleh dinas yang membidangi olahraga untuk memberika kepastian terhadap nominal serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu suatu ketetapan nominal bonus yang diberikan selain nama penerima bonus yang ditetapkan oleh kepala daerah. Selain berkoordinasi dengan KONI daerah, perangkat daerah dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam kaitannya dengan pemberian penghargaan. Tidak menutup kemungkinan ada sebagian atlet berprestasi belum terdata ataupun dilaporkan. Kesimpangsiuran nominal bonus sering berhembus dikalangan para atlet, dengan ketidakjelasan dari pemerintah daerah dalam menentukan besaran bonus tersebut. Kegundahan datang menyelimuti dengan serbuan keinginan dan hasrat dari pribadi atlet untuk membagi kebahagiaan yang mereka dapatkan kepada rekan maupun keluarga.

Pemerintah daerah perlu menetapkan standar bonus uang yang didapat bagi atlet berprestasi selain anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah selain dapat memicu atlet dalam bertanding, adanya kejelasan peruntukan bonus mereka. Sebagai contoh terhadap skema pembayaran tunjangan yang didapatkan oleh para pegawai negeri sipil. Adalah wajar apabila bonus yang akan didapatkan mempunyai standar yang ditetapkan oleh daerah yang tak luout dari kemampuan keuangan daerah serta kebijakan daerah.

Penetapan standar bonus dapat ditetapkan dalam standar satuan harga yang disusun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait dan kajian terhadap permasalahan yang ada didaerah tersebut. Alangkah naifnya apabila terdapat tingkat prestasi dari cabang olahraga yang sama tetapi terdapat perbedaan dalam pemberian nominal bonus pada perangkat daerah yang disesuaikan dengan anggaran kegiatan. Ini perlu dihindari untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan keraguan setiap perangkat daerah dalam memberikan nominal bonus bagi atlet berprestasi. Dengan adanya standar bonus maka interval waktu pemberian bonus terpecahkan, artinya kapan pun bonus dapat diberikan tergantung dari kebijakan kepala daerah atau perangkat daerah dalam mencermati waktu yang tepat untuk diberikan dan atlet tidak merasakan keraguan terhadap nominal bonus yang didapatkan.

Penulis: 
Miro Bastian, S.H.