FLEKSIBILITAS PENGADAAN DALAM TUBUH RUMAH SAKIT JIWA

Layanan kesehatan dapat sedikit bernafas lega dengan diberikan fleksibilitas yaitu dalam pengadaan barang/jasa terhadap Badan Layanan Umum (BLU) yang berbentuk rumah sakit. Penerapan BLU dimanfaatkan oleh Pemerintah daerah dengan pada rumah sakit yang didukung oleh peraturan menteri dalam negeri walaupun secara kelembagaan rumah sakit merupakan unit pelaksana teknis dari dinas kesehatan tetapi dalam pengelolaan keuangannya dibungkus dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada umumnya rumah sakit di daerah terdiri dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan secara BLUD dengan berpedoman pada permendagri untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Dengan pola tingkah laku konsumen yang menggunakan jasa layanan rumah sakit sakit perlu kita bedakan dikarenakan pada pada RSUD, sikap dan tingkah laku konsumennya cenderung bersifat normal seperti manusia pada umumnya, tetapi pada RSJD lebih khusus dengan karakteristik konsumen yang tidak normal dengan kekhususan gangguan pada kejiwaan.

Hal ini relevan terhadap penerapan Keadaan CITO yang sering dijumpai pada Rumah Sakit Jiwa yang secara kejiwaan, pasien lebih dominan ataupun cenderung lebih rentan rusaknya fasilitas layanan dengan beragam pola tingkah laku atau sakit pasien walaupun terdapat standar operasional ataup standar pelayanan minimal yang harus diterapkan pada RSJD tersebut. Sedangkan pengertian keadaan Cito adalah keadaan yang sangat segera dan jika tidak diadakan/diperbaiki/ditangani akan mengganggu pelayanan.

Keadaan Cito dapat dilakukan dengan pola penunjukkan langsung dengan keadaan tertentu yang pada hakikatnya kesehatan dan keselamatan jiwa pasien dapat terselamatkan yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi perlu juga dipersiapkan juga pola pertanggungjawaban yang berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Pembagian tugas terhadap keadaan Cito ini perlu diatur sebagai bagian pertanggung jawaban pelayanan rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan “Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial”.

Sebagai contoh untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien dilakukan pemeliharaan terali besi pemisah ruang yang rusak dan telah selesai diperbaiki, dalam waktu yang singkat terali besi tersebut kembali rusak yang dilakukan oleh pasien yang kumat, atas kejadian tersebut terali tersebut haruslah diperbaiki dengan segera mengingat terali besi sebagai pintu keluar masuk antara pasien, dokter, perawat, pengunjung.

Rumah sakit jiwa daerah yang telah menerapkan pola keuangan BLUD dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan aturan tersendiri sebagai pengecualian sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur BLUD. Pengecualian pengaturan pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang  Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan.

Pengecualian terhadap BLUD RSJD dalam hal pengadaan barang/jasa lebih fleksibel dengan memberikan ruang gerak tersendiri dalam mengatur pengadaan barang/jasa di rumah sakit tersebut yang meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak dengan sumber dana yaitu jasa layaran, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Proses pengadaan barang/jasa pada BLUD RSJD dilaksanakan oleh pelaksana pengadaan melalui pembentukan Panitia atau Unit layanan pengadaan barang/jasa yang harus disesuaikan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) pada RSJD tersebut dengan tingkat kemampuan yang ditunjukkan dengan sertifikat keahlian atau memahami substansi pekerjaan/kegiatan melalui Peraturan Pimpinan BLUD RSJD. Identifikasi terhadap pegawai perlu dilakukan untuk mengukur kemampuan rumah sakit tersebut dala mengelola pengadaan barang/jasa sehingga apabila diperlukan dapat dibantu oleh unit layanan pengadaan pada pemerintah tersebut untuk meningkatkan dan menjaga keberlangsungan pelayanan.

Diperlukan kecerdasan strategi eksekusi yang tepat dan bijak untuk membuat Public Policy Implementing suatu kebijakan dalam berbagai kondisi yang tejadi di RSJD dengan diberikan fleksibilitas pengadaan barang/jasa diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLUD yang harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan RSJD sebagai prinsip penyelenggaraan pelayanan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.

Penulis: 
Miro Bastian, S.H.