Penyusunan rancangan peraturan gubernur sebagai salah satu produk hukum daerah tidak terlepas dari ketentuan mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga setiap proses pembentukan peraturan gubernur perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dalam pembentukannya tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa peraturan gubernur diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang “diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” atau “dibentuk berdasarkan kewenangan”. Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan peraturan gubernur dibentuk “untuk melaksanakan Peraturan daerah” atau “atas kuasa peraturan perundang-undangan”.
Peraturan gubernur yang disusun berdasarkan “perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan delegasi kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi kepada peraturan gubernur, baik itu perintah peraturan daerah maupun peraturan menteri/pemimpin lembaga pemerintahan nonkementerian, peraturan presiden, peraturan pemerintah dan/atau undang-undang. Delegasi kewenangan tersebut dirumuskan secara langsung dan jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dengan kalimat “ketentuan lebih lanjut mengenai (materi muatan) diatur dengan/dalam peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah”. Sedangkan peraturan gubernur yang “dibentuk berdasarkan kewenangan” sebagaimana dijelaskan dalam “penjelasan” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 adalah peraturan gubernur yang dibentuk untuk penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan gubernur yang “dibentuk untuk melaksanakan peraturan daerah” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan “delegasi kewenangan” yang diberikan oleh peraturan daerah untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur. Sedangkan “atas kuasa peraturan perundang-undangan” merupakan kuasa yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari peraturan daerah yang memberikan delegasi kewenangan untuk mengatur suatu urusan tertentu dengan peraturan gubernur secara langsung.
Secara yuridis pembentukan peraturan gubernur berbeda dengan pembentukan peraturan daerah, jika peraturan gubernur menekankan pada delegasi kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, peraturan daerah berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat mengatur materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian setiap rancangan peraturan gubernur yang akan disusun sebelum ditetapkan oleh gubernur agar diupayakan memenuhi unsur “perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi” atau “berdasarkan kewenangan”, karena apabila salah satu dari kedua unsur tersebut tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 konsekuensi yuridisnya pembentukan peraturan gubernur tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.