Berbagai inovasi daerah terus ditumbuhkembangkan menyetarakan pembangunan yang terus bergerak menuju kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah berpacu untuk memanfaatkan peluang yang memiliki manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya karena begitu banyak investasi yang dapat dilakukan melalui kepemilikan barang milik daerah.
Investasi adalah penempatan sejumlah dana dan atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah manfaat lain dalam jangka waktu tertentu, sedangkan barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dari pengertian tersebut dapat kita artikan barang milik daerah dapat dijadikan investasi oleh pemerintah daerah.
Kategori barang milik daerah begitu banyak dapat diinvestasikan melalui ruang lingkup pemanfaatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah antara lain berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Perangkat daerah bidang asset perlu mengiventarisasikan barang milik daerah tersebut yang perlu dipasarkan untuk dimanfaatkan sebagai usaha optimalisasi pemanfaatan aset -aset pemerintah daerah yang potensial dan kerjasama dengan investor, membuat dan memadukan dalam MOI (Memorandum Of Investment) antara pemerintah daerah dan investor, bila perlu tidak membebani anggaran belanja daerah khususnya biaya pemeliharaan dan kemungkinan penyerobotan pihak ketiga dan bahkan mampu menghasilkan pendapatan asli daerah.
Investasi pemerintah dapat juga dilakukan dengan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan bernilai lebih dari 5 (lima) miliar rupiah yang merupakan nilai wajar yang dilakukan pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, dan barang milik daerah. Konsekuensi dari penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam bentuk uang dan barang milik daerah merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah dengan mendapatkan hak kepemilikan, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan uang dan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Terdapat berbagai pengaturan yang perlu diperhatikan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah ini, seluruh peraturan tersebut perlu diperhatikan agar penyertaan modal memenuhi asas-asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pengaturan Penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD diatur juga dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan BUMD dalam bentuk perseroan terbatas tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan melihat maksud dari tujuan penyertaan modal pemerintah daerah yaitu untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonmi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan perlu dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar yang dilakukan oleh Tim yang merupakan panitia penaksir harga dari perangkat daerah atau unit kerja dan dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai public yang ditetapkan yang ditetapkan oleh Gubernur. Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yaitu Gubernur berwenang dan bertanggungjawab untuk menetapkan pemindatanganan barang milik daerah tersebut dan mengajukan usul pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan DPRD. Adapun investasi langsung antara pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat melalui perjanjian investasi dalam bentuk penyertaan modal dapat juga dilakukan yang berdasarkan hasil analisis oleh penasehat investasi untuk mendapatkan nilai wajar.
Pada akhirnya kebijakan Kepala daerah yaitu Gubernur selaku kepala pemerintah daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan serta berwenang menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah dan menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.