Primary tabs

Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

Sejak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berdiri berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000, maka geliat pembangunan di kawasan ini semakin meningkat. Tentu saja dalam dinamika pembangunan  ini bersinggungan erat dengan aspek hukum. Sehingga persoalan hukum pun kini semakin marak terjadi di Pulau Timah. Mulai dari persoalan hukum perdata, tata usaha negara, pidana umum, maupun tipikor. 
Bagi warga yang mampu atau berkecukupan tentu saja tak bakal kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum. Lantas bagaimana dengan warga kurang mampu jika kebetulan bersentuhan dengan masalah hukum. Tentu saja pemerintah tak lepas tangan dalam persoalan ini.
Seperti pernah dikatakan almarhum Adnan Buyung Nasustion bahwa bantuan hukum bagi rakyat jelata umumnya diartikan sebagai pemberian jasa-jasa hukum (legal service) kepada warga kurang mampu untuk menggunakan jasa advokat. Kendati motivasi pemberian bantuan hukum ini berbeda-beda dari zaman ke zaman sebagaimana digambarkan Mauro Cappelletti namun terdapat satu hal yang kiranya tidak berubah sehingga merupakan benang merah, yakni atas dasar kemanusiaan.
Bantuan hukum kepada warga kurang mampu ini juga tak terlepas dari bantuan hukum struktural. Istilah bantuan hukum struktural ini mulai dikenal sejak adanya pidato mantan Wakil Presiden Adam Malik pada acara pembukaan gedung baru LBH Jakarta pada 10 April 1980 silam.
Dalam pidato tersebut Adam malik antara lain mengatakan, bantuan hukum tidak seharusnya membatasi diri pada kegiatan bantuan hukum individual saja. Tapi harus pula merupakan bantuan hukum kepada struktural, yakni bantuan hukum kepada struktur bawah masyarakat Indonesia yang miskin dan buta hukum.
Di masa kini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat concern dengan persoalan bantuan hukum bagi warga kurang mampu ini. Selain Pemprov Babel, pemerintah kabupaten/kota juga sudah memiliki komitmen dalam persoalan ini. Terakhir Walikota Pangkalpinang Maulana Aklil menyatakan Pemkot Pangkalpinang telah mengajukan raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin (Bangka Pos online/19/8/2022).  
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan pelayanan hukum terhadap hak-hak konstitusi tersangka/terdakwa, bukan pembelaan terhadap kesalahan tersangka/terdakwa, sehingga terhindar dari tindakan tidak terpuji oknum aparat penegak hukum.
Lantas bagaimana dengan dasar hukum atau regulasi mengenai bantuan hukum ini. Secara umum bantuan hukum ini diatur di dalam UUD 1945 Pasal  28 d Ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. 
Kemudian diatur di dalam Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
Sebagai tindak lanjut ketentuan di atas, maka diterbitkan PP Nomor  42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Di Kepulauan Bangka Belitung, Pemprov Babel sendiri telah melaksanakan ketentuan tersebut  dengan menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Secara teknis Perda Nomor 1 Tahun 2015 itu diatur lebih lanjut di dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat Miskin dengan Pola Pendampingan Bersama Organisasi Advokat.
 Sedangkan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri adalah untuk mewujudkan hak masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin dan melindungi masyarakat mendapatkan bantuan hukum, memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, dan memberikan akses kepada masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum.
Di dalam  Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2017 disebutkan pihak-pihak yang terlibat  dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Sebagai penyelenggara bantuan hukum adalah Pemprov Babel sendiri. Namun pemberian bantuan  hukum ini dilakukan melalui organisasi bantuan hukum (OBH yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham RI. Sedangkan penerima bantuan hukum/pemohon bantuan hukum adalah masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari pihak kelurahan/kecamatan.
Jika ada warga kurang mampu yang mengajukan dan mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov Babel, maka bentuk bantuan hukum yang diberikan berupa litigasi atau penanganan perkara hukum melalui jalur pengadilan yang meliputi perkara perdata, perkara pidana, dan perkara tata usaha negara.
Selain itu ada juga kegiatan bantuan hukum dalam bentuk non  litigasi atau penanganan masalah hukum di luar jalur pengadilan yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi  hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan hukum masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.
Sejauh ini kendala yang dihadapi dalam persoalan bantuan hukum bagi warga kurang mampu ini adalah keterbatasan anggaran dana yang dimiliki Pemprov Babel. Hal ini menyebabkan jumlah masyarakat miskin yang dibantu juga sangat terbatas. Juga organisasi bantuan hukum (OBH) sebagai mitra Pemprov Babel yang dilibatkan ikut terbatas pula.

Penulis: 
Irwanto/Pranata Humas Biro Hukum Pemprov Babel