Submitted by Ahmadlazuardi on
PANGKALPINANG, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari jumat (04/08/17) bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tatacara Penerbitan WIUP, Penyesuaian IUP, IUP Afiliasi dan Izin Pertambangan Rakyat bersama dengan PD Pemrakarsa yaitu Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat tersebut dihadiri antara lain Tim Penyusun PDH yang terdiri dari Kepala Bagian Perundang- undangan, Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah, Kepala Sub Bagian Peraturan Gubernur, dan Perancang Peraturan Perundang- Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan perwakilan PD Pemrakarsa yaitu Bapak Riyanto Adiputro, S.H selaku Kepala Seksi Perpetaan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Didalam rapat tersebut di bahas mengenai Tata Cara Penerbitan Perizinan dibidang Pertambangan yang belum diatur dalam Peratuan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan Dibidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Rancangan Peraturan Gubernur tersebut disusun guna mengakomodir peraturan terkait Tata cara Perizinan, Izin Pertambangan Rakyat yang merupakan materi muatan lokal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diharapkan dengan selesainya pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi dapat memberikan kepastian hukum yang sekaligus memberikan pengaturan bagi pelaku pertambangan dan agar dapat melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan dan tetap berorientasi kepada pertambangan yang ramah lingkungan sehingga kepentingan setiap lapisan masyarakat dapat tetap terlaksana dengan harmonis.(alz)