Biro Hukum Gelar Sosialisasi Rakornas Propemperda Terkait UU Cipta Kerja

PANGKALPINANG—Sebagai tindak lanjut Rakornas Akselerasi Penetapan Propemperda Tahun  2022, maka Biro Hukum Setda Babel menggelar pertemuan dengan bagian hukum kabupaten/kota se-Babel pada Kamis (11/11/2021) di Ruang Rapat Romodong Kantor Gubernur Babel.
Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Setda Babel, Syaifudin itu digelar secara langsung maupun virtual. “Tujuan digelarnya pertemuan ini antara lain untuk melakukan sosialisasi  hasil Rakornas  Akselerasi Penetapan Propemperda Tahun  2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang Terdampak dalam UU  Cipta Kerja. Rakornas yang berlangsung di Jakarta itu diikuti oleh dua orang dari Biro Hukum yang akan menyampaikan hasilnya dalam pertemuan ini,” ujar Syaifuddin.
 Kabag Peraturan Perundang-undangan, Andi Namandang yang menyampaikan hasil rakornas di Jakarta mengatakan, perlu adanya kesamaan persepsi antara biro hukum dengan bagian hukum kabupaten/kota dalam menyikapi Propemperda Tahun  2022  yang terkait dengan UU  Cipta Kerja.
“Langkah yang telah kami ambil antara lain telah melayangkan surat kepada OPD di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menindaklanjuti hal ini. Kami juga telah melakukan pendataan awal atau inventarisir perda yang terkait UU Cipta Kerja ini,” tukas Andi.
Sementara Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Belly Tamela menuturkan, sosialisasi terkait Rakornas Akselerasi Penetapan Propemperda Tahun  2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang Terdampak dalam UU  Cipta Kerja ini dilakukan mengingat bagian hukum kabupaten/kota belum bisa hadir dalam acara itu.
“Selain melakukan inventarisir terhadap produk hukum daerah yang terkait dengan UU Cipta Kerja  dan melakukan langkah percepatan proses itu, antara biro hukum dengan bagian hukum kabupaten/kota perlu melakukan sinergi,” imbuh Belly.
Lebih jauh dikatakan Belly pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada OPD di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung agar segera menindak lanjuti persoalan  ini. “Namun hingga saat ini belum ada jawaban atau laporan dari OPD tersebut,” tukas Belly.
Sama seperti di Biro Hukum Setda Babel, ternyata bagian hukum di beberapa kabupaten pun telah melayangkan surat terkait propemperda yang terkait UU Cipta Karya ini. Termasuk Bagian Hukum Pemkab Bangka Selatan dan Bangka Barat. “Kami juga telah mengirimkan surat ke OPD di Pemkab Bangka Barat untuk segera mengajukan usulan perda terkait UU Cipta Kerja ini namun belum ada jawaban dari mereka,” ujar Desti dari Bagian Hukum Pemkab Bangka Barat.
Menyikapi beberapa persoalan yang mencuat dalam pertemuan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Babel Syaifuddin menyatakan, nanti akan dilakukan  pertemuan khusus antara Biro Hukum Setda Babel dengan bagian hukum kabupaten/kota guna membahas hal ini. “Kita juga nantinya akan kirim lagi surat yang langsung ditandatangani wakil gubernur. Mudah-mudahan OPD segera cepat merespon surat ini,” pungkas Syaifuddin. (Irwanto/Pranata Humas Biro Hukum Babel)

Sumber: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung