Submitted by ErMaNiX on
Pangkalpinang, RN – Setiap biro atau bagian hukum di institusi pemerintahan daerah hendaknya semakin meningkatkan kualitas SDM maupun program kerjanya, khususnya di bidang dokumentasi dan publikasi hukum. Termasuk melalui jaringan dokumentasi secara elektronik dan publikasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai dengan amanah Paraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH.
Demikian antara lain persoalan yang dibahas bersama antara Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang. Kunjungan Bagian Hukum Pemkot Semarang itu berlangsung di Ruangan Rapat Lantai II Kantor Gubernur Babel pada Selasa (7/5).
“Biro Hukum Pemprov Kepulauan Bangka Belitung masih relatif baru berdiri seiring terbentunya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 sehingga terus berbenah dan meningkatkan program kerja yang ada,” papar Kasubbag Publikasi dan Distribusi Biro Hukum Pemprov Babel, Irwanto yang mewakili Kepala Biro Hukum.
Dijelaskan Irwanto, salah satu prioritas yang akan dilaksanakan Biro Hukum Pemprov Babel adalah melaksanakan JDIH yang telah empat tahun ini selalu tertunda lantaran terganjal dana dan kesiapan SDM. “Insya Allah tahun 2014 kita akan meluncurkan JDIH Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Namun di bulan Juni 2013 ini kita akan mencoba meluncurkan program pra JDIH yang bernama Informasi Hukum atau Infokum Babel menumpang di website babel.prov.go.id. yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika,” ujar Irwanto yang lama bertugas di Bagian Humas dan Protokol Pemkot Pangkalpinang dan Dinas Kominfo Babel ini.
Khusus pengelolaan dokumentasi secara manual kata Irwanto, Biro Hukum Pemprov Babel selama ini telah memiliki sistem tersendiri. “Sehingga bagi SKPD maupun pihak lainnya yang memerlukan dokumentasi produk hukum dapat meminjam di Biro Hukum secara gratis namun sesuai aturan yang telah ditetapkan,” imbuh Irwanto yang didampingi Kasubbag Tata Usaha, Arwendy, Kasubbag Inventarisasi Sriyati serta staf biro hukum lainnya Nengsih, Ardi, Muhammad, dan Ali.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang, Abdul Haris dalam pertemuan itu mengutarakan pada umumnya program kerja mereka tak jauh berbeda dengan Biro Hukum Pemprov Babel. Selain dokumentasi hukum dan JDIH, mereka juga masih menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Semarang. “Untuk tahun 2013 kita masih melaksanakan program bantuan hukum bagi 116 masyarakat kurang mampu di Kota Semarang,” tutur Abdul Haris yang membawa sembilan orang stafnya di Bagian Hukum Pemkot Semarang.
Lebih jauh dipaparkan Abdul Haris, saat ini Bagian Hukum Pemkot Semarang terus berupaya meningkatkan program JDIH dan dokumentasi hukum yang telah menggunakan sistem elektronik. “Namun semua masih perlu kita tingkatkan sehingga dapat berjalan lebih optimal lagi,” ujar pria murah senyum dan pernah bertugas di Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang ini.
Setelah acara tanya jawab dan diskusi, akhirnya pertemuan ditutup dengan pemberian cindera mata berupa plakat Kota Semarang dan buku tentang Kota Semarang. “Kami harap suatu saat nanti Biro Hukum Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dapat berkunjung ke Kota Semarang sehingga kita dapat berbagi informasi lagi,” tukas Abdul Haris sebelum meninggalkan ruangan pertemuan. (rell/02)