Biro Hukum Kemdagri Gelar Rakor Kepala Biro Hukum se-Indonesia

PANGKALPINANG, HPNDalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas pembangunan bidang hukum antara pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri, maka Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI menggelar Rakor Kepala Biro Hukum se Indonesia mengenai Isu-Isu aktual Bidang Hukum yang dilaksanakan di Hotel milennium Jakarta pada Minggu pertama bulan Maret lalu. Peserta Rakor terdiri dari Kepala Biro Hukum Provinsi seIndonesia serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota.  Dalam Rakor tersebut, mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H.A. Roni Rahcman, M.Si dan Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Harpin, SH

Acara Rakor di dibuka oleh Ibu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Ibu Diah Anggraeni), dalam sambutannya Beliau menyatakan bahwa peran biro hukum dan bagian hukum menjadi semakin penting dikarenakan harus mampu memberikan kajian hukum yang obyektif dengan basis yuridis yang kuat untuk bahan pengambilan keputusan oleh pimpinan. Hal ini disebabkan kewenangan yang dulu lebih banyak di Pusat, sekarang karena desentralisasi, sudah hampir seluruh kewenangan dilaksanakan oleh daerah. hal ini membawa implikasi bahwa setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh daerah harus dilakukan secara cermat dan akurat sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari.

Dalam Rakor Kepala Biro Hukum se-Indonesia kasli ini dibahas antara lain permasalahan hukum terkait:  

  1. Kebijakan Biro Hukum Kemdagri dalam Permasalahan Hukum Daerah dan Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Prof  Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH (Kepala Biro Hukum  Setjen Kemdagri);
  2. Arah Kebijakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan oleh Joko Moersito, SH.MH (Ditjen Dukcapil Kemdagri);
  3.  Arah Kebijakan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, oleh  Gatot Yanrianto, SE. M.Si (Ditjen PMD Kemdagri);
  4. Arah Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol, oleh Sihard Hajopan Pohan, SH. MM (Ditjen Otd dengan materi; dan
  5. Kebijakan Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah, Masalah dan Solusinya oleh Drs. Dodi Riyatmadji, MM (Ditjen Otda Kemdagri)

Dari  paparan yang disampaikan, dinyatakan antara lain

Administrasi kependudukan merupakan kegiatan yang kompleks karena melibatkan banyak instansi dan kepentingan. Dari beberapa instansi yang terkait, Kementerian Dalam Negeri merupakan leading sector dalam urusan kependudukan. Kebijakan Kementerian Dalam Negeri inilah yang merefleksikan kebijakan administrasi kependudukan di Indonesia melalui penyelenggaraan administrasi kependudukan pada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan undang-undang yang baru tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan sehingga dapat diperoleh data kependudukan yang benar sehingga tidak ada lagi kebijakan yang dibangun berdasarkan data kependudukan yang salah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan hadiah penting bagi Desa yang telah menantikan adanya payung hukum resmi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan penghormatan sekaligus pengakuan atas keberadaan dan peran Desa dalam pembangunan nasional. Undang-Undang ini memberikan kejelasan posisi dan peran Desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta memberikan harapan untuk memperluas dan memperkuat peran Desa dalam pembangunan nasional. Desa bukan objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki kemampuan dan kewenangan yang mumpuni untuk mengelola dan berkontribusi pada pembangunan karena keadilan pembangunan dimulai dari Desa.

Melalui penerapan kebijakan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diatur hal-hal pokok antara lain: Minuman Beralkohol ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan dan adanya pembatasan lokasi tempat penjualan minuman beralkohol serta penjualannya harus dilakukan secara terpisah dengan barang-barang jualan lainnya (Harpin/biro hukum pemprov babel)

Sumber: 
Biro Hukum