Submitted by Aprialdi on
Pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2019. Pegawai yang berhak menerima TPP adalah Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas, pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Selain itu pegawai yang berhak menerima TPP adalah dokter spesialis dan dokter subspesialis.
Pada hari Kamis, 22 Agustus 2019 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2019 yang dilaksanan di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bapak Abdul Fatah dan dihadiri oleh Bapak Sahirman (Kepala BKPSDMD), Ibu Cita Retno Wulandari (Plh. BAKUDA), Fitri Dwiyanti (Sekretaris Inspektorat), Mulyono Susanto (Dinas Kesehatan), Azwani (Dinas Kesehatan), Harrie Patriadi (Kepala Biro Organisasi), Sylvia (Kasubbag Anggaran BAKUDA), Andi Namandang, S.H., M.H. (Kasubbag Naskah Hukum Lainnya Biro Hukum).
Dalam rapat ini membahas untuk menambahkan Dokter Subspesialis ke dalam materi muatan pergub agar dapat dibayarkan TPP. Karena dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/228.a/BKPSDM/2019 telah dimasukkan besaran tunjangan untuk Dokter Subspesialis. Sehubungan dengan hal tersebut maka harus merubah Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2019.