Submitted by Aprialdi on
Selasa, 27 November 2018 Ruang Rapat Batu Belimbing Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan acara Rapat Aplikasi Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa, 27 November 2018 bertempat di Ruang Rapat Batu Belimbing Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Narasumber yang hadir dalam acara tersebut adalah Bapak Sumarso, S.Sos, MAB (Kasi Wilayah IB Subdit Pendapatan Daerah Wilayah I, Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri), Bapak Jhon Roy H.A (Staf Subdit Pendapatan Daerah Wilayah I, Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri).
Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai undang-undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui apakah bertentangan atau tidak dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan diadakan rapat ini adalah memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Sispenda PDRD). Mengingat pentingnya evaluasi terhadap rancangan perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam melakukan evaluasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Sispenda PDRD) ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi provinsi dan kabupaten/kota sejauh mana proses evaluasi rancangan perda. Dalam proses penyusunan ranperda harus memberikan kecukupan informasi bagi masyarakat, harus ada pertimbangan terhadap rasa keadilan yang berlaku dimasyarakat dengan tetap memperhatikan the ability to pay and the willingness to pay dan harus ada equal treatment bagi wajib pajak/retribusi daerah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya serta memperoleh pelayanan yang memadai dari aktifitas pemerintah daerah. Mengingat membutuhkan waktu yang lama dalam mengevaluasi rancangan perda, maka provinsi dan kabupaten/kota dapat mengetahui proses evaluasi berjalan.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi rancangan perda provinsi dan evaluasi rancangan perda kabupaten/kota yaitu Aspek Admistrasi (meliputi identifikasi kelengkapan dokumen pendukung), Aspek Legalitas (meliputi identifikasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melandasi penyusunan rancangan perda) dan Aspek Materialitas (menguji kesesuaian materi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum). Rancangan perda yang diajukan untuk dievaluasi harus disertakan dengan dokumen pendukung seperti surat pengantar dari kepala daerah, berita acara/naskah persetujuan DPRD dan arsip data komputer dalam format teks (soft copy word), dan jika perda yang diajukan adalah rancangan perda perubahan maka harus disertakan dengan perda induk.
Diharapkan Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Sispenda PDRD) dapat bermanfaat bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk mengetahui proses rancangan perda dari mulai diajukan untuk dievaluasi sampai selesai evaluasi.