Perlu Sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja, Pemprov Tarik Enam Raperda

Keterangan Foto : Rapat Paripurna di DPRD Babel Senin (12/7/2021) yang Dihadiri Gubernur Babel Erzaldi Rosman. (Foto : Humas Setwan DPRD Babel)

 

PANGKALPINANG—DPRD Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (12/7/2021). Rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Babel Erzaldi Rosman ini membahas empat agenda, yakni Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD Babel,  Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2021, Penyampaian  Tiga  Raperda, dan Pembentukan Tim Pansus.
Khusus mengenai Perubahan Propemperda Tahun 2021, pihak Biro Hukum Setda Babel melaui Plt Kepala Biro Hukum, Sahirman Jumli mengatakan ada pertimbangan khusus kenapa Pemprov Babel merubah atau menarik enam Raperda. Salah satunya terkait dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dijelaskan Sahirman, pada November 2020 lalu Presiden Joko Widodo  secara resmi mengesahkan dan mengundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang  Cipta Kerja ini  dibentuk dengan metode omnibus law, yakni membentuk  satu undang-undang  tematik yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai undang-undang lainnya. Selanjutnya, sampai dengan saat ini pemerintah telah menerbitkan lebih dari 50  peraturan pelaksana dari UU Cipta  Kerja tersebut, yang mana sebagian besar terdiri atas peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). 
Oleh karena itu kata Sahirman, UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksananya tentu berimplikasi terhadap keberadaan produk hukum di daerah. “Sejauh pengamatan kami, selain berdampak terhadap perizinan berusaha dan ketenagakerjaan, Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga berdampak pada penataan ruang di daerah, UMKM, Bumdes, pendapatan daerah dan retribusi daerah, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan serta masih banyak hal-hal lainnya,” ujar  Sahirman.
Sehubungan dengan hal tersebut serta mempertimbangkan hasil diskusi dengan beberapa OPD melalui koordinasi pihak Biro Hukum yang juga secara intens berkomunikasi dengan pihak Bapemperda DPRD Babel, maka pada forum Rapat Paripurna DPRD Babel  Senin (12/7/2021)  pihak Pemprov Babel atas persetujuan DPRD Babel  menarik kembali enam raperda yang sebelumnya sudah tercantum di dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021.
Enam raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014-2034, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri dan Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada PT  Bumi Bangka Belitung Sejahtera, Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Sempadan Sungai, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Sehingga dengan dasar pertimbangan efektivitas dan efisiensi, maka  terhadap  enam raperda tersebut  belum dapat  diajukan untuk dilakukan pembahasan dengan pihak DPRD mengingat substansi materi raperda tersebut sama sekali belum berpedoman dan mencerminkan amanah dari UU  Cipta Kerja. Sehingga hal ini masih harus dilakukan beberapa  penyesuaian. (Irwanto/Belly/Biro Hukum)

Sumber: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah