PERAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NAPZA

Narkoba atau NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama beberapa stakeholder terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bangka yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2017 lalu dengan narasumber yang terdiri Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung bapak BRIGJEN POL. Drs. NANANG HADIANTO, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bapak H. MASKUPAL BAKRI, S.H, M.H, dan Kepala Bidang BIN Polda Kepulauan Bangka Belitung bapak AKBP Drs. A. MALADI.

Adapun beberapa hal yang menjadi bahan materi pada kegiatan tersebut meliputi Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pasca Rehabilitasi, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Pendanaan. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, Pemerintah Provinsi dapat mengambil tindakan aministratif terhadap Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan/Tempat Hiburan, Pemondokan/Asrama di daerah yang tidak melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif dan Pencabutan izin usaha. Diharapkan agar masyarakat dapat berperan secara aktif dalam membantu upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bangka.

Sumber: 
JDIH