PENYELENGGARA PELABUHAN DI TANJUNG TUING AKAN DIATUR DALAM PERGUB

Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perekonomian yang meiliki peran penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan dan pembangunan dalam segala sektor. Dalam hal ini telah disusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada BUMD PT. Bumi Bangka Belitung Sejahtera sebagai Penyelenggara Pelabuhan dan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, Pelabuhan Pengumpan Regional di Tanjung Tuing, Kabupaten Bangka.  

Dalam rancangan peraturan gubernur yang dilaksanakan oleh BUMD yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpul Regional adalah membuat dan mengajukan rencana induk pelabuhan sebagai penyelenggara pelabuhan kepada Gubernur, mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati untuk penetapan rencana induk pelabuhan regional oleh Gubernur, menetapkan batas DLKR dan DLKP untuk kepentingan penyelenggara pelabuhan regional, mengusulkan penetapan DLKR dan DLKP kepada Gubernur dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati untuk penetapan DLKR dan DLKP oleh Gubernur.

Rapat dipimpin oleh H. Maskupal Bakri, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum), Susanto (Inspektur), Azami Anwar (Biro Perekonomian), Aswandi (BUMD), Sulaiman, S.H. (Biro Hukum). Dalam rapat tersebut juga disampaikan jangka waktu penugasan dalam rangka percepatan dilaksanakan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan gubernur diundangkan.

Sumber: 
Subbagian Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur