Pemprov dan DPRD Babel Sepakat Merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2020

PANGKALPINANG – Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Babel Senin (3/5/2021) lalu, maka pada Rabu (19/5/2021) telah ditandatangani  MoU antara DPRD dan Pemprov Babel guna menyepakati adanya usulan Raperda di luar Propemperda yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2020  tersebut.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Nico Plamonia selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel bersama dengan Kepala Biro Hukum Setda Babel, H. Maskupal Bakri sebagai perwakilan dari Pemprov Babel. Hadir juga anggota DPRD lainnya, antara lain  Ferdiansyah dan J Tumanggor serta Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Babel Yulizar. Setelah proses MoU  ini akan dilakukan proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel. 
Nico Plamonia dalam acara ini memberikan apresiasi yang tinggi kepada Biro Hukum Pemprov Babel selaku partner kerja dari Bapemperda DPRD Babel dalam membantu merumuskan dan memberikan masukan selama proses pembahasan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.
“Namun  dalam tataran pelaksanaannya di lapangan ternyata masih ada stakeholder dan juga pihak-pihak pelaksana di lapangan yang merasa masih terdapat hal-hal yang dirasakan belum maksimal dan masih memerlukan beberapa penyesuaian dalam substansi dan muatan materi dari Perda 10 Tahun 2020 tersebut,” papar Nico yang berasal dari Partai Demokrat ini.
Lebih jauh dikatakan Nico, juga telah ada arahan dari pimpinan bahwa muatan materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut perlu dikuatkan lagi,  khususnya hal-hal yang menyangkut penegakan dan juga pembebanan sanksinya. “Maka dalam waktu dekat ini akan dilakukan beberapa perubahan kembali atas muatan materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut,” tukas Nico.  

Sumber: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah