Pemprov Babel Terima Kunjungan BHP Kementerian Hukum dan HAM RI

PANGKALPINANG---Dalam rangka silaturrahmi dan sosialisasi mengenai tupoksi lembaganya, pihak Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kunjungan kerja ke Pemprov Babel pada Kamis (16/2/2023).

Mereka diterima secara langsung oleh Sekda Babel, Naziarto didampingi Plt Kepala Biro Hukum, Muhammad Soleh, Kabag Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota Fitri Dwiyanti dan sejumlah pejabat fungsional dari Biro Hukum.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Romodong tersebut berjalan penuh keakraban untuk saling mengenal kedua institusi. Pihak BHP sendiri dipimpin oleh Amin Fajar yang didampingi sejumlah staf dan pejabat fungsional.

Sekda Babel Naziarto dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kedatangan BHP. “Terima kasih atas kunjungan dan informasi yang disampaikan,” ujar Naziarto.

Sementara Amin Fajar dalam pertemuan itu memaparkan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Balai Harta Peninggalan berpedoman pada Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BHP menyelenggarakan fungsi :

a. pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);

b. pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup; 

c. pembuatan surat keterangan hak waris;

d. bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;

e. penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;

f. penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP;

g. tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan akhirnya ditutup dengan pemberian buku dari pihak BHP kepada Pemprov Babel yang diterima Sekda Babel Naziarto. Setelah itu dilakukan sesi foto bersama. (Irwanto/Biro Hukum)

Sumber: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Irwanto/Biro Hukum Babel