Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Pemprov Kepulauan Bangka Belitung sangat memperhatikan persoalan hukum di tengah masyarakat. Termasuk menyiapkan dan meningkatkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Demikian dikatakan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Babel melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum, Harpin pada Senin (30/1/2023).
Menurut harpin, pentingnya persoalan bantuan hukum ini sesuai amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditindak-lanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2017.
Lebih jauh dipaparkan Harpin, program bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Pemprov Babel selama ini bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu atau miskin dari pejabat berwenang, maka dapat mengajukan permohonan bantuan hukum jika ada mengalami persoalan hukum,” tukas Harpin.
Menurut Harpin, bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu tersebut dapat bersifat litigasi maupun non litigasi. Termasuk dalam hal ini langkah mediasi dan negosiasi. Tentu saja dalam hal ini pihak Pemprov Babel bekerja sama dengan OBH. (Irwanto/Biro Hukum Pemprov Babel)