Pemprov Babel Siapkan Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

SUNGAISELAN—Pemprov Kepulauan Bangka Belitung sangat memperhatikan persoalan hukum di tengah masyarakat. Termasuk menyiapkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini sesuai amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditindak-lanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2017.

Demikian antara lain yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel yang diwakili Kabag Bantuan Hukum Harpin dalam acara penyuluhan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum Hatami Koniah di Desa Sungaiselan Atas Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (29/6/2022).

Lebih jauh dipaparkan Harpin, program bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Pemprov Babel selama ini bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di Babel. Termasuk dengan OBH Hatami Koniah.

“Bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu atau miskin dari pejabat berwenang, maka dapat mengajukan permohonan bantuan hukum jika ada mengalami persoalan hukum,” tukas Harpin.

Menurut Harpin, bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu tersebut dapat bersifat litigasi maupun non litigasi. Termasuk dalam hal ini langkah mediasi dan negosiasi. Tentu saja dalam hal ini pihak Pemprov Babel bekerja sama dengan OBH maupun kantor pengacara resmi.

Selain Harpin, dalam kegiatan penyuluhan hukum yang juga mengangkat persoalan penyalahgunaan narkoba tersebut hadir pula nara sumber lainnya seperti Rio Armanda dari Fakultas Hukum UBB, Aswadi advokat, dan Lailatul Qodri dari Bantuan Hukum Hatami Koniah.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri tokoh dan berbagai kalangan masyarakat Desa Sungaiselan Atas Kabupaten Bangka Tengah. Dalam sesi tanya jawab warga terlihat antusias mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan komentar.

Salah satu komentar menarik disampaikan Sailendra dari unsur LPM Desa Sungaiselan Atas. Menurut dia, selama ini masyarakat awam pola pikirnya takut menggunakan jasa bantuan hukum jika terkena kasus hukum. “Selama ini justeru beranggapan jika menggunakan jasa bantuan hukum akan semakin sulit sehingga masyarakat lebih memilih tidak menggunakan jasa bantuan hukum tersebut,” kata Sailendra.

Sementara itu salah seorang masyarakat Desa Sungaiselan Atas yang juga mahasiswa UBB, Mardipa (20) menyatakan kegiatan bantuan penyuluhan dan bantuan hukum bagi masyarakat sangat diperlukan. 

“Kegiatan penyuluhan dan bantuan hukum seperti ini sangat positif dan perlu dilaksanakan di desa-desa lainnya. Sehingga masyarakat termasuk generasi muda paham akan persoalan hukum,” ujar Mardipa. (Irwanto/Biro Hukum Pemprov Babel)

Sumber: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Irwanto