Pemprov Babel Siap Laksanakan Aplikasi e-Perda

PANGKALPINANG—Biro Hukum Setda Babel pada Rabu (13/1/2021) mengikuti secara virtual peluncuran Aplikasi e-Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda). Acara ini diikuti oleh seluruh biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten/kota se-Indonesia serta Pusdatin Setjen Kemendagri.
Menurut Kepala Biro Hukum Setda Babel H. Maskupal Bakri  melalui Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Yulizar pihaknya sebagai fasilitator pembentukan produk hukum di daerah siap melaksanakan Aplikasi e-Perda ini. “Tentu saja kita siap melaksanakan e-Perda karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Yulizar di ruang kerjanya Jumat (15/1/2021).
Sementara dalam peluncuran Aplikasi e-Perda tersebut, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyatakan Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. 
Akmal menambahkan, aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. “Sehingga pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah,” ujar Akmal yang disampaikan juga melalui release Puspen Kemendagri.
Lebih jauh dikatakan Akmal, Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya clean and good governance. 
Tak hanya itu, hal ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian noreg.
“Inovasi dalam pembinaan produk hukum daerah melalui teknologi sebagai sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi. Dukungan bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam skala kepentingan nasional, antar daerah, dan bahkan internasional, terutama dalam interaksi dan sinergitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah,” kata  Akmal. (Irwanto/Pranata Humas Ahli Muda)