Pemprov Babel Gelar Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Tahun 2024

PANGKALPINANG—Seiring diterbitkannya UU Nomor  6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dan berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa perda kabupaten/kota yang terdampak. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian perda-perda tersebut.
Demikian antara lain dikatakan oleh Pj. Sekda Pemprov Babel yang diwakili Asisten Administrasi Umum Yunan Helmi saat membuka kegiatan Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota  Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Tanjungpendam Kantor Gubernur Babel pada Kamis (6/6/2024).
Menurut Yunan, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pihak pemerintah daerah. “Ini merupakan tantangan bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan ini, khususnya berkaitan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ujar Yunan yang mantan Sekda Kabupaten Bangka Barat ini.
Sementara pihak pelaksana yang diwakili Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemprov Babel Fitri Dwiyanti mengatakan, tujuan pelaksanaan rapat ini adalah untuk  mengetahui Perda dan atau Perkada yang tidak sesuai dengan Undang-Undang  pada hirarki atasnya atau UU Cipta Kerja dan turunannya.
Peserta rapat ini berjumlah 30 orang  yang merupakan utusan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota  se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lebih jauh dipaparkan Fitri,  nara sumber rapat ini berasal dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan materi mengenai penyederhanaan pengharmonisasian produk hukum daerah.
Dari Biro hukum sendiri tampil nara sumber Kepala Biro Hukum Harpin dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum. Mereka akan memandu penyusunan rekomendasi kegiatan rapat inventarisasi Perda kabupaten/Kota ini. (Irwanto/Pranata Humas Biro Hukum)

Sumber: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Irwanto