Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Hukum pada Kamis (16/3/2023) menggelar Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023. Rapat berlangsung di Soll Marina Hotel Bangka Tengah dan diikuti 30 orang peserta.
Dalam sambutan pembukaan rapat ini, Sekda Babel Naziarto yang diwakili Kabag Bantuan Hukum, Harpin menyatakan salah satu tanggung jawab Pemprov Babel dalam penataan regulasi yaitu pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dalam bentuk fasilitasi.
“Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 87 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,” papar Harpin.
Lebih jauh dijelaskan Harpin, amanah tersebut memuat ketentuan bahwa pembinaan terhadap produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang dipertegas oleh Pasal 88 ayat (2) dengan bunyi fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib.
“Dengan terlaksananya fasilitasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota maka diharapkan setiap produk hukum daerah yang dikeluarkan dapat memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya sehingga permasalahan inkonsistensi peraturan dapat diminimalisir,” imbuh Harpin.
Setelah dibuka secara resmi, rapat dimulai dengan menghadirkan nara sumber via zoom meeting dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun.
Marbun dalam arahannya antara lain menyatakan, hendaknya pemerintah provinsi/kabupaten/kota ke depan nanti lebih fokus menyelesaikan raperda prioritas yang ada batas waktunya.
“Tentunya tetap bersinergi dengan semua pihak. Pusat siap membantu pemda. Jika ada kesulitan segera laporkan,” tukas Marbun kelahiran Pakkat 10 September 1964 ini.
Selain Marbun nara sumber lainnya dalam kegiatan ini adalah Irham yang berasal dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Babel dan Fitri Dwiyanti Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Babel.
Menurut Fitri, tujuan digelarnya kegiatan ini antara lain untuk mengetahui rancangan perda dan perbub yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Babel. “Sehingga dapat dilakukan inventarisasi melalui focus group discussion atau FGD ini,” pungkas Fitri. (Irwanto/Biro Hukum Setda Babel)