PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT MISKIN DENGAN POLA PENDAMPINGAN BERSAMA ORGANISASI ADVOKAT

Perlambatan ekonomi yang mengakibatkan inflasi menjadi pemicu utama timbulnya kemiskinan dan ditambah lagi faktor pendorong yaitu terbatasnya sumber daya alam dan sedikitnya sektor unggulan yang semakin mempersulit pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan salah satu bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Biro Hukum sebagai Perangkat Daerah Pemrakarsa telah berinisiatif menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Pada Masyarakat Miskin Dengan Pola Pendampingan Bersama Organisasi Advokat.

Dalam hal ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Maskupal Bakri, S.H, M.H saat ditemui Tim JDIH Provinsi Kepulauan Bangka Belitungmenjelaskan tentang pelaksanaan kewenangannya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui pola pendampingan kepada masyarakat miskin yang terlibat masalah hukum, pola pendampingan tersebut akan dilaksanakan dengan melibatkan organisasi advokat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berikut adalah data masyarakat miskin yang tersebar di Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

Diharapkan dengan adanya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dengan pola pendampingan bersama organisasi advokat merupakan salah satu cara yang tepat dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang hukum, yang juga merupakan salah satu bentuk peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi perwujudan dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sumber: 
maya rimadina