Pembahasan RAPERGUB Pedoman Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pangkalpinang, Jumat 5 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pukul 09.00 WIB mengadakan pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat pembahasan dipimpin oleh Ibu Yulizar S.H., M.Si (Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Koordinator Pembahas Bapak Belly Tamela, S.H., M.H. (Kasubbag Pergub dan Kepgub Biro Hukum).

Rapat dihadiri oleh Rohayani  (Kabid PSMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Tommie Patria (Kasi Kurikulum SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Basir (MKKS SMK), Sukinda (MKKS SMK), Tanaim (Kabid PWPI pada Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Ari Fadillah (Kasi Pelatihan Sertifikasi BLK), Ovon Rio (Kasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Sri Musahidah (Analis Pengawasan Mutu Produk pada Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Mega Shintami, S.H. (Analis Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Kepala Bidang PSMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada kualitas anak-anak didik khususnya anak-anak didik lulusan SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Gubernur dalam hal ini menyarankan agar dibuatkan payung hukum yang mengatur terkait pola magang / praktek kerja lapangan bagi anak-anak SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagaimana diketahui semenjak era Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan terkait SMA dan SMK kepada Pemerintah Provinsi, maka dengan ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bermaksud untuk menyusun sebuah regulasi yang mengatur tentang Pedoman Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat lebih kurang 83 perusahaan besar se-Bangka Belitung, dimana dari pelaku industri/pelaku usaha tersebut masih ditemukan beberapa perusahaan yang bersikap diskriminatif terutama para pelaku usaha perhotelan yang dengan alasan manajerial maka belum dapat memberikan kesempatan magang maupun praktek kerja lapangan kepada anak-anak didik kita yang menggunakan hijab. Selain kendala yang dihadapi dari para pelaku industri/pelaku usaha yang kurang kooperatif, beberapa SMK juga mengalami kendala saat akan menitipkan anak-anak didik ke beberapa institusi pemerintahan yang masih memungut biaya dengan alasan bahwa perangkat daerah mereka sudah ditetapkan sebagai objek retribusi.

Setelah peserta rapat membedah dan menganalisa beberapa peraturan, diantara peraturan-peraturan tersebut ternyata selama ini sudah pernah ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Adapun Inpres sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Para Gubernur agar dapat mengambil langkah yang diperlukan dalam upaya melakukan revitalisasi SMK sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing SDM di Indonesia. Oleh karena itu apabila masih ada pelaku industri/pelaku usaha/institusi pemerintah yang masih kurang kooperatif, diskriminatif maupun belum memberikan kesempatan magang dan praktek kerja lapangan kepada anak-anak didik SMK, maka tentu saja sudah jadi kewajiban dari Kementerian terkait dan para Gubernur untuk memberikan teguran ataupun pembinaan kepada para pelaku industri/pelaku usaha/institusi pemerintah tersebut.

Peserta rapat beranggapan bahwa sejauh ini sudah banyak peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk perhatian kepada peningkatan kualitas para peserta didik khususnya yang berasal dari SMK, oleh karena itu sebaiknya di tataran Pemerintah Provinsi sebaiknya tidak perlu untuk menyusun regulasi lagi, akan tetapi langsung saja masuk ke tahapan implementasi /action guna efektifitas pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang sudah ada tersebut.

Sumber: 
Bagian Peraturan Perundang-undangan